Logo Header Antaranews Kalteng

Andi Asrun: MA perlu tata ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa

Rabu, 11 Februari 2026 12:09 WIB
Image Print
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun, SH., MH.,. (ANTARA/Ogen/am.)

Palangka Raya (ANTARA) - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun, SH., MH., mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menata ulang mekanisme eksekusi putusan sengketa lahan. Desakan ini disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat (5/2/2026), yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait dugaan suap pemulusan eksekusi.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ANTARA di Palangka Raya, Rabu, Prof. Andi Asrun, yang pernah memimpin lembaga pemantau peradilan Judicial Watch Indonesia (2001-2003), menyatakan bahwa OTT tersebut telah membuka tabir praktik "ketidakpastian dan ketidakjelasan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap".

"Selama ini pemerasan terhadap pemenang perkara hanya 'informasi angin lalu' saja, berhembus info pemerasan kurang bukti, karena oknum pengadilan itu langsung berhadapan dengan pihak berperkara. Seperti gas, tercium baunya tanpa bisa tampak fisiknya," tulis Asrun, yang saat ini juga menjabat Komisioner KY.

Dia menjelaskan bahwa hasrat wajar para pemenang gugatan untuk segera menguasai fisik lahannya sering kali dimanfaatkan oknum pejabat peradilan yang berkarakter rakus. Melalui negosiasi, oknum tersebut menjadikannya sebagai peluang untuk mendapatkan "rezeki haram".

"Jurus nego ini senantiasa dimenangkan oknum pejabat pengadilan," tegasnya.

Prof. Asrun menegaskan bahwa MA tidak boleh berhenti hanya pada tindakan pemberhentian sementara terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Langkah strategis dan sistemik harus diambil dengan merombak mekanisme eksekusi lahan sengketa untuk mencegah pengulangan kejadian serupa.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan harapan kepada KPK. Dia juga berharap KPK harus memulai memetakan putusan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap lahan-lahan sengketa, terutama lahan-lahan yang berpotensi jadi areal wisata, perumahan, perbelanjaan, dan perkantoran.

"Pemetaan ini penting untuk mengidentifikasi titik-titik rawan praktik suap eksekusi," katanya.

Tak lupa, akademisi itu juga mengingatkan peran Komisi Yudisial (KY).

"Publik juga berharap Komisi Yudisial mempertajam taji pengawasan atas perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat banyak, terutama masyarakat miskin," katanya.

Prof. Asrun mendorong KY untuk lebih aktif dan mendalam dalam menginvestigasi pengaduan masyarakat, termasuk dengan meminta identitas dan nomor telepon oknum yang diduga melakukan pemerasan, guna membongkar jaringan yang selama ini sulit dilacak.

Baca juga: Ayam Dalam Bambu jadi menu andalan NEO Palma Palangka Raya sambut Ramadhan

Baca juga: Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya hadirkan 'Warisan Nusantara' selama Ramadhan

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng evaluasi Perda dorong swasembada pangan daerah



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026