
DPRD Palangka Raya usulkan dua raperda

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah inisiatif sebagai upaya memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data, serta memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
“Dua raperda ini telah melalui proses tahapan yang panjang dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Hari ini kita memasuki tahap pembahasan melalui penyampaian pidato pengantar,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, saat memimpin rapat paripurna, Senin.
Dia menjelaskan, dua raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi diarahkan untuk meningkatkan kualitas data pemerintahan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
“Melalui data yang valid, akurat, mutakhir, dan terintegrasi, pemerintah dapat menyusun program pembangunan serta pelayanan publik yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Subandi, kelurahan merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga memiliki peran penting dalam menyediakan data sesuai kondisi riil di lapangan. Ketersediaan data yang akurat diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih informasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
Sementara Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual, disiapkan untuk memberikan landasan hukum bagi perlindungan dan pengembangan karya serta potensi lokal di Kota Palangka Raya.
“Raperda ini diharapkan dapat mendorong produktivitas, kreativitas, dan inovasi masyarakat, sekaligus melindungi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi maupun karakteristik khas daerah,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan teknis, edukasi, sosialisasi, hingga penyediaan layanan konsultasi kekayaan intelektual.
Subandi menegaskan, pembahasan kedua raperda membutuhkan koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya agar substansi aturan dapat disusun sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Panitia Khusus atau Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menjalin komunikasi dan koordinasi secara profesional sehingga kedua raperda ini dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta warga cepat laporkan titik api di lahan gambut
Setelah penyampaian pidato pengantar, tahapan selanjutnya dijadwalkan berupa penyampaian pandangan pemerintah kota terhadap kedua raperda, kemudian dilanjutkan dengan jawaban fraksi-fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing.
Subandi berharap pembahasan kedua raperda tersebut berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Harapan kita, dua raperda inisiatif ini bisa dibahas sesuai jadwal yang ada dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkas Subandi.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta warga ikut bantu penanganan karhutla
Baca juga: Ketua DPRD sebut sinergi jadi kunci penanganan karhutla di Palangka Raya
Baca juga: Target PAD naik, DPRD Palangka Raya minta OPD bekerja lebih keras
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
