Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Kejari Kota Depok mengecek barang bukti kendaraan saat pelimpahan tahap dua kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/6). Pelimpahan dari Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejari Kota Depok tersebut diserahkan 27 tersangka yakni Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto dan beberapa "Leader" berikut barang bukti diantaranya 48 unit mobil dan ratusan motor. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso