Sampit, Kalteng, 31/1 (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menangkap pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu.
"Pelaku kami tangkap pada Rabu (30/1) pukul 14.30 WIB, atas nama Suharsan Als Acien (46 thn), di kediamannya Jalan Parto Muksin No. 55 Rt 8 Rw 1, Desa Basirih Hilir Kec. Mentaya Hilir Selatan Samuda Kabupaten Kotim," kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto melalui Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Winarko, di Sampit, Kamis.
Pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 2,32 gram senilai Rp 2.600.000.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni berupa, satu buah dompet warna merah muda, satu buah dompet warna hijau dan satu unit timbangan digital warna hitam.
Kronologis penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan ke aparat kepolisian bahwa di lingkungannya ada oknum warga yang dicurigai mengedarkan narkoba.
Dari informasi masyarakat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan yang akhirnya penindakan dan penggeledahan di rumah tersangka.
"Tersangka sekarang telah kami amankan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sampai saat ini masih belum diketahui dari mana tersangka mendapatkan pasokan narkoba tersebut.
Kasusnya akan terus dikembangkan, untuk melacak pemasok narkoba tersebut. Polisi sekarang masih memintai keterangan tersangka.
Sebagai tindak lanjut proses penyidikan polisi menerapkan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 4 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
(T.KR-UTG/B/N005/N005)
"Pelaku kami tangkap pada Rabu (30/1) pukul 14.30 WIB, atas nama Suharsan Als Acien (46 thn), di kediamannya Jalan Parto Muksin No. 55 Rt 8 Rw 1, Desa Basirih Hilir Kec. Mentaya Hilir Selatan Samuda Kabupaten Kotim," kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto melalui Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Winarko, di Sampit, Kamis.
Pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 2,32 gram senilai Rp 2.600.000.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni berupa, satu buah dompet warna merah muda, satu buah dompet warna hijau dan satu unit timbangan digital warna hitam.
Kronologis penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan ke aparat kepolisian bahwa di lingkungannya ada oknum warga yang dicurigai mengedarkan narkoba.
Dari informasi masyarakat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan yang akhirnya penindakan dan penggeledahan di rumah tersangka.
"Tersangka sekarang telah kami amankan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sampai saat ini masih belum diketahui dari mana tersangka mendapatkan pasokan narkoba tersebut.
Kasusnya akan terus dikembangkan, untuk melacak pemasok narkoba tersebut. Polisi sekarang masih memintai keterangan tersangka.
Sebagai tindak lanjut proses penyidikan polisi menerapkan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 4 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
(T.KR-UTG/B/N005/N005)