Kapolri diminta cabut pembatasan jilbab bagi Polwan
Sabtu, 15 Juni 2013 13:35 WIB
Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa. (ANTARA/Fanny Octavianus), Istimewa
Jakarta (ANTARA
News) - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa, meminta Kepala Kepolisian
RI (Kapolri) mencabut surat edaran yang membatasi pengenaan jilbab pada
polisi wanita (Polwan).
"Surat edaran tentang pelarangan tersebut tidak boleh spesifik dan harus dicabut," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR itu mengatakan, kepolisian tidak boleh membatasi pengenaan jilbab pada Polwan.
"Tidak boleh dilarang dong, itu hak setiap warga negara. Mereka punya latar belakang yang berbeda-beda. Nanti masuknya pelanggaran HAM. Kapolri harus memberikan keleluasaan," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Kapolri mengenai surat edaran tersebut.
"Dalam rapat kerja dengan Kapolri, kita akan minta penjelasan," ujarnya.
Kepolisian melarang Polwan mengenakan jilbab karena dinilai melanggar aturan seragam Polri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
"Surat edaran tentang pelarangan tersebut tidak boleh spesifik dan harus dicabut," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR itu mengatakan, kepolisian tidak boleh membatasi pengenaan jilbab pada Polwan.
"Tidak boleh dilarang dong, itu hak setiap warga negara. Mereka punya latar belakang yang berbeda-beda. Nanti masuknya pelanggaran HAM. Kapolri harus memberikan keleluasaan," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Kapolri mengenai surat edaran tersebut.
"Dalam rapat kerja dengan Kapolri, kita akan minta penjelasan," ujarnya.
Kepolisian melarang Polwan mengenakan jilbab karena dinilai melanggar aturan seragam Polri sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi diminta tetapkan tersangka Ustaz SAM terkait kasus dugaan pelecehan lima santri
17 April 2026 19:31 WIB