Banjarmasin (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir terdapat sekitar
Rp5.000 triliun pendapatan negara dari pajak dan royalti pertambangan
menguap karena adanya kebocoran sistem pendapatan atau pemasukan.
Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Muhammad Rofie Haryanto
di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis mengungkapkan, seandainya
sistem penerimaan negara dari pajak dan royalti pertambangan tidak
bocor, penerimaan negara bisa mencapai Rp6.000 triliun.
"Namun
kenyataannya kita hanya bisa menerima sekitar seribu triliun rupiah
saja, berarti diduga terjadi kebocoran terhadap potensi penerimaan
negara hingga Rp5.000 triliun," katanya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang konsentrasi mengevaluasi
terhadap penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan, mulai
dari proses pemberian izin hingga akhir pengiriman, dan potensi
penerimaan negara.
Menurut Rofie, penerimaan negara merupakan salah satu ladang yang
memiliki potensi cukup besar untuk tindakan korupsi oleh pihak-pihak
terkait, selain sektor pelayanan publik dan penganggaran.
"Saya sepakat, potensi korupsi pada sektor penerimaan juga jauh
lebih besar dibanding dengan sektor pelayanan publik dan penganggaran
sebagaimana yang terjadi selama ini," katanya.
Dari sektor penerimaan, tambah Rofie, KPK berhasil mencegah potensi
kebocoran uang negara hingga Rp152,4 triliun yang merupakan angka dari
hasil aset migas yang ada di luar negeri.
Menurut dia, untuk mencegah kebocoran tersebut, pihaknya masuk dan
bekerjasama dengan BP Migas, dengan melakukan penandatangan fakta
integritas.
"Hasilnya dengan penangkapan terhadap kepala SKK Migas, menjadi kado Lebaran bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Khusus Kalimantan Selatan, menurut dia, seluruh data akan dibawa ke
Jakarta untuk dilakukan pemeriksanaan lebih lanjut dan akan
diseminarkan secara nasional.
Selanjutnya, bila dari pemeriksaan perlu dilakukan peningkatan
menjadi penindakan, maka akan segera dilaksanakan, begitu juga tidak
menutup kemungkinan kasus tersebut hanya perlu penambahan regulasi maka
juga akan dilakukan.
Menurutnya, KPK akan menindaklanjuti temuan dugaan praktik korupsi sektor tambang di berbagai daerah.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit tambang batu bara di Kalimantan
pada 2011, dari 247 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel)
dan Kalimantan Timur (Kaltim) yang diaudit, ada 64 perusahaan tidak
memiliki rencana reklamasi.
Kemudian, ada 73 perusahaan yang tidak menyetor dana jaminan
reklamasi, sehingga negara dirugikan Rp290 miliar. Ia menyebutkan,
kepatuhan perusahaan tambang dalam melaksanakan kewajiban reklamasi
sangat rendah, karena dari 100.880 hektare (ha) areal tambang, baru
4.730 ha yang direklamasi
Rp5.000 Triliun Menguap Dari Pertambangan
Kamis, 3 Oktober 2013 17:44 WIB
Ilustrasi - Uang kertas dolar AS. (ANTARA), Istimewa
Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Libur Nataru dorong kontribusi ekonomi kreatif hingga puluhan triliun rupiah
11 January 2026 14:07 WIB