Dua Anggota FPI Dihukum Empat Bulan Penjara

Kamis, 31 Oktober 2013 18:42 WIB

Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada dua anggota Front Pembela Islam dalam kasus bentrok dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Sukadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Satriyo Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam tanpa izin," katanya.

Adapun pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan di antaranya hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih muda serta secara sukarela menyerahkan senjata tajam yang dikuasainya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kabupaten Kendal terjadi pada 17 Juli 2013.

Satu orang yang tewas ketika FPI menggelar konvoi menjadi penyebab terjadi peristiwa tersebut.

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Dubes Indonesia kunjungi WNI yang ditahan di penjara Brunei

02 May 2024 9:37 Wib

Sebanyak 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba

24 April 2024 0:28 Wib

Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding

01 April 2024 14:53 Wib

Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

01 April 2024 14:34 Wib

Panji Gumilang divonis satu tahun penjara

20 March 2024 17:07 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 15 menit lalu

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib