Ribery Dan Benzema Terbebas Tuntutan Pelecehan Seksual

Jumat, 31 Januari 2014 13:32 WIB

Paris (ANTARA News) - Dua pemain timnas Prancis, masing-masing Franck Ribery dan Karim Benzema terbebas dari tuntutan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baik Ribery maupun Benzema dituduh telah melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur. Kedua pesepakbola Prancis itu akhirnya dibebaskan dari tuntutan dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Paris, sebagaimana dikutip dari situs Guardian.

Benzema yang kini bermain sebagai striker Real Madrid dan Ribery sebagai pemain depan Bayern Muenchen, sama-sama tidak hadir dalam persidangan itu.

Keduanya dikenai tuduhan telah menggunakan jasa layanan pekerja seksual dari Zahia Dehar yang waktu itu masih berusia 16 dan 17 tahun.

Di Prancis ada ketentuan bahwa batas minimum usia pekerja seksual yakni 18 tahun. Ribery mengaku tidak mengetahui Dehar waktu itu masih berusia 17 tahun, sementara Benzema juga tidak tahu bahwa Dehar waktu itu masih berusia 16 tahun.

Ribery dan Benzema terbebas dari kasus itu lantaran Pengadilan Paris tidak menemukan alat bukti yang mencukupi.

Penerjemah: AA Ariwibowo


Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Boccia Indonesia raih emas dan perak di Kanada

7 jam lalu

Hampir mustahil Arsenal dan City tersandung di sisa laga

18 jam lalu

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

20 jam lalu

Angkot ugal-ugalan hingga tabrak ojol dan penumpangnya

10 May 2024 23:41 Wib

Rizky Febian dan Mahalini undang Jokowi hadiri resepsi nikah mereka

10 May 2024 18:54 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 20 jam lalu

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib