Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah akan menyegel kios atau toko di Pasar Pendopo dan pertokoan Barito Permai Muara Teweh bagi pedagang yang tidak membayar sewa.

"Jika terus-menerus tidak dilakukan pembayaran sewa kios pasar, maka pihaknya berencana akan menyegel kios-kios pedagang, karena dianggap bermasalah dengan pemerintah daerah, " kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Barito Utara (Barut), Hajran Noor di Muara Teweh, Senin.

Menurut Hajran Noor, langkah itu akan ditindaklanjuti terlebih dahulu untuk dilaporkan ke Bupati Barito Utara, Nadalsyah.

Jika upaya penagihan tidak ditanggapi pedagang, maka pihaknya akan melibatkan pihak Kejaksan Muara Teweh untuk melakukan penyegelan.

"Kami melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Muara Teweh selaku pengacara negara berupa `Memorandum of Understanding` (MoU) untuk melakukan penagihan sewa kios tersebut dan apabila tidak membayar sewa, kios mereka akan kita segel," katanya.

Hajran Noor mengatakan, saat ini ada empat pasar yang ditangani oleh pihaknya diantaranya Pasar PBB, Pasar Darmaga, Pasar Pendopo dan Pertokoan Barito Permai.

Pedagang yang memiliki tunggakan sewa kios itu terdapat di Pasar Pendopo dan Pertokoan Barito Permai.

Padahal, kata dia, untuk biaya sewa pertokoan Barito Permai sebesar Rp130 ribu perbulan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang sewa dan retribusi pasar dan itu tergantung tipe, karena ada tipe A atau tipe B.

Sedangkan kios pedagang di Pasar Pendopo yang banyak memiliki tunggakan dari awal 2014 dan ada pula sebagian dari tahun 2013 lalu.

"Hal itulah yang menyebabkan target pihaknya sebesar Rp900 juta tak terpenuhi, karena target itu didasarkan perhitungan sewa kios/pertokoan dan retribusi, tunggakan itu cukup besar, karena mencapai puluhan juta rupiah," ujar Hajran Noor.




(T.K009/C/S023/S023)