Sampit (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Fadlian Noor akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memulihkan nama baiknya, serta meminta ganti rugi atas semua yang dialaminya selama menjalani proses hukum kasus korupsi hingga dia dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.
"Gugatan ini bukan semata materi, tetapi dalam rangka upaya untuk menyadarkan aparatur penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Jangan menganggap semua orang salah," kata Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Pencinta Keadilan (Intan) Kotawaringin Timur, Muhammad Syafri Noer saat memberikan keterangan pers di Sampit, Kamis.
Fadlian Noor sempat terseret dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di lingkup Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit tahun anggaran 2019 hingga 2022. Kasus yang berjalan pada 2023 ini membuat Fadlian dan rekanan pengelola parkir tersebut dijebloskan ke penjara.
Selanjutnya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada 18 Juli 2024 memutuskan Fadlian tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dia dibebaskan.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2024. Namun kasasi itu kemudian ditolak pada 28 Februari dan salinannya telah diterima pada 10 Maret 2025.
Meski telah dinyatakan bebas, Fadlian yang kini bergabung dalam LBH Intan Kotawaringin Timur telah menderita kerugian selama proses hukum itu berlangsung, sehingga wajar jika kemudian dia mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta ganti rugi.
"Kerugian karena harga diri hilang, kesempatan berkumpul keluarga hilang, mata pencahariannya hilang, uangnya jelas hilang karena biaya yang dikeluarkan selama proses hukum berlangsung di Sampit dan Palangka Raya. Jadi ini bukan cuma masalah uang Rp100 juta," tegas Syafri.
Menurutnya, ada mekanisme tersendiri yang sudah disediakan oleh undang-undang ditempuh dalam upaya, yakni gugatan praperadilan. Namun untuk ganti rugi, telah ditentukan nilainya tidak lebih dari Rp100 juta.
Baca juga: Pemkab Kotim minta waralaba restoran turut mengayomi UMKM
Saat ini tim LBH Intan Kotawaringin Timur sedang mempersiapkan materi gugatan. Selanjutnya gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit atau Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk mengganti rugi kerugian materil dan immateril. Selain itu, Fadlian juga akan melaporkan dua orang atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara tersebut.
Syafri menegaskan, para penyidik dan penuntut umum juga harus menghargai moralitas. Penyidik diminta jangan sembarangan menangkap orang dan menahan orang.
Setiap manusia mempunyai hak hidup yang harus juga diperhatikan. Sebagai aparatur penegak hukum, sudah seharusnya menghargai dan meninggikan derajat manusia, serta menjaga nama baik setiap orang.
Dia menilai, asas praduga tidak bersalah sering diabaikan dalam penanganan perkara. Korbannya adalah masyarakat yang kurang paham hukum. Perlawanan pun jarang dilakukan karena masyarakat takut, walaupun mekanismenya ada di dalam aturan.
Persidangannya nanti masuk dalam persidangan Perdata. Dia berharap ini akan menjadi pembelajaran yang baik bagi semua pihak agar proses hukum dijalankan dengan baik dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ada masyarakat yang tidak mau bermasalah. Sudah selesai dia keluar dari penjara karena dinyatakan tidak bersalah, ya sudah. Dia pasrahkan semua kepada Tuhan. Itu bagus, tetapi tidak bagus untuk pendidikan hukum. Ini supaya penyidik tidak sewenang-wenang," demikian Syafri.
Sementara itu Fadlian mengatakan, dirinya dua kali menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan yakni pada 2008 dan 2014. Perkara tersebut muncul pada 2023 dan membuatnya sempat ditahan, hingga kemudian dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.
"Saya menyerahkan langkah hukum ini pada LBH Intan Kotawaringin Timur. Kita lakukan ini karena aturan hukum kita memang memberi peluang untuk kita tempuh," demikian Fadlian Noor.
Baca juga: BPBPK Kalteng bentuk MPA di Kotim antisipasi ancaman karhutla
Baca juga: Perayaan Dharma Santi di Kotim menjadi manifestasi nilai luhur umat Hindu
Baca juga: Pabrik pakan ikan Kotim mulai layani permintaan