Ankara (ANTARA News) - Pengadilan Turki memerintahkan Facebook untuk memblokir sejumlah halaman yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

Menurut media siaran pemerintah TRT, pengadilan juga mengancam akan menghentikan akses jejaring sosial itu jika tidak mematuhi  perintah pengadilan.

TRT menjelaskan perintah pengadilan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa.

Sebuah sumber mengatakan kepada Reuters, Senin, bahwa Facebook telah memblokir satu halamannya untuk memenuhi permintaan hukum dari pihak berwenang Turki.

Perintah pengadilan ini merupakan langkah terbaru pihak berwenang Turki untuk menindak hal yang dianggap menyinggung kepekaan agama di negara mayoritas Muslim tersebut.

Awal bulan ini, jaksa memulai penyelidikan kepada koran yang mencetak ulang beberapa bagian dari majalah satir mingguan asal Perancis Charlie Hebdo setelah serangan oleh militan Islam di kantornya di Paris.

Penerjemah: Arindra Meodia


Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024