Muara Teweh (Antara Kalteng) - Ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam wilayah Kabupaten Barito Utara menjadi peraturan daerah disambut baik oleh pelaku usaha di daerah itu.

"Kita harapkan disetujuinya peraturan daerah (Perda) ini oleh DPRD bisa mendapat respon yang baik dari para pelaku dunia usaha atau perusahaan yang telah dan akan berinvestasi di daerah ini," kata Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby di Muara Teweh, Rabu.

Perda TLSP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan TLSP sehingga terjalin hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah, pelaku dunia usaha dan masyarakat di Kabupaten Barito Utara

Melalui perda ini ini kiranya terwujud batasan yang jelas tentang pelaksanaan TSLP menyangkut peran dan tangungjawab, mekanisme beserta pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan.

"Penyelenggaraan TLSP dalam suatu koordinasi dan pembinaan diharapkan mampu memberikan arahan dan pedoman dalam suatu koordinasi terpadu sehingga terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak," katanya.

Dia berharap, keberadaan perda ini dapat meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan pada salah satu kabupaten di pedalamn Sungai Barito ini. Jika program TSLP dilakukan dengan baik maka terjalin hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitarnya.

"Dalam pelaksanaannya program TSLP ini dipadusertakan dengan program pembangunan daerah untuk mempercepat pembangunan di segala bidang di kabupaten Barito Utara yang kita cintai ini," ujar Ompie Herby.

Disetujuinya Perda tentang TLSP ini oleh DPRD setempat melalui rapat paripurna pandangan lima frkasi dewan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini.

Selain perda itu yang diterima juga tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Sedangkan raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) Barito Utara dikembalikan kepada pemerintah untuk diajukan lagi ke DPRD.



(T.K009/B/S019/S019) 

Pewarta : Kasriadi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2025