Legislator Barut Minta Raperda TSLP Dipertegas

id Legislator Barut

Apabila tidak dipertegas isi dalam raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP) tersebut yang nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) itu...

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Hasrat menginginkan isi rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dipertegas dengan mencantumkan angka pembiayaan tim yang dibentuk.

"Apabila tidak dipertegas isi dalam raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP) tersebut yang nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) itu, bisa menjadi ngambang," kata Hasrat di Muara Teweh, Senin.

Jika tidak bisa menggunakan angka-angka, dikira nantinya Perda yang dibahas akan ngambang, dasar untuk melakukan pengawasan dan lainnya pun akhirnya juga tidak jelas.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam perda ini bisa dibuat angka-angka yang nantinya akan menjadi batasan, karena ada refrensi dari daerah-daerah lain yang juga bisa melakukan pembuatan angka-angka.

"Kalau kita meniru atau mengadopsi dari daerah itu saya rasa juga baik, karena kita juga melihat dari segi keuntungannya," ujar Hasrat yang juga politisi dari PAN ini.

Dia berharap Perda yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita ingin perda yang kita buat benar-benar bisa mengayomi masyarakat, sehingga perda ini nantinya tidak ditertawakan, bahkan saya berharap perda yang kita buat ini nantinya bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Jainal Abidin mengatakan pada awalnya pihaknya pun bersikeras ingin ada kepastian angka, karena didalam setiap kali Musyawarah rencana pembangunan di kecamatan angka itu tidak pernah muncul.

"Yang ada hanya rencana-rencana program. Ketika kami tanya angkanya berapa pada tahun-tahun sebelumnya, ternyata hanya Rp5 juta saja, padahal perusahaan itu bersekala besar," katanya.

Dia mengatakan, dalam draf awal Raperda itu dipatok angka-angka beserta rumus dan persen-persen (dalam BAB 8 dan 9), namun setelah dikonsultasikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Biro Hukum Sekda Provinsi Kalteng, ternyata tidak boleh memasukan angka-angka.

"Jadi, kalau dalam Raperda ini dimasukkan angka-angka, setelah dievaluasi di Provinsi juga tidak bisa lolos," jelas Jainal.

(T.K009/B/S019/S019)


Pewarta :
Editor : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.