Perda TSLP Merupakan Kewajiban Perusahaan Bagi Warga

id Perda TSLP Merupakan Kewajiban Perusahaan Bagi Warga, perda, Abri, Corporate Social Responsibility, CSR

Perda TSLP Merupakan Kewajiban Perusahaan Bagi Warga

Ilustrasi Corporate Social Responsibility (Istimewa)

...Diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum terhadap perusahaan yang akan atau telah berinvestasi, bukan malah membuat resah,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Social Lingkungn Perusahaan bukan sekedar memberikan honor atau uang kepada masyarakat, akan tetapi sebuah kewajiban perusahaan kepada masyarakat berupa komitmen dan etika bisnis dengan standar yang ketat.

"Peraturan daerah tentang Tanggungjawab Social Lingkungn Perusahaan (TSLP) ini diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum terhadap perusahaan yang akan atau telah berinvestasi, bukan malah membuat resah," kata anggota DPRD Barito Utara, Abri di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Abri, melalui perda ini perlu ditekankan kepada setiap perusahaan yang berinvestasi di Barito Utara, dalam struktur organisasi perusahaan tersebut harus memiliki divisi yang membidangi Corporate Social Responsibility (CSR) atau komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain hal tersebut, perlu adanya kerja sama antara perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam dengan satuan kerja perangkat daerah yang membidanginya agar rencana kerja tahunan atau Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan harus terdapat rencana kegiatan CSR.

"Sehingga akan lebih mudah forum TSLP untuk mengawasi pelaksanaan program CSR," kata Abri politisi dari PPP ini yang juga anggota Komisi B DPRD setempat.

Anggota DPRD Barito Utara lainnya, Henny Roesgiarty Rusli mengatakan TSLP adalah sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan berkontribusi terhadap masyarakat agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak dirusak fungsinya.

Dalam menjalankan usaha perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga memiliki kewajiban yang bersifat etis.

"Caranya dengan mengakui prinsip bertanggungjawab secara sosial sebagai bagian integral dari identitass perusahaan," kata Henny.

Dia mengatakan dengan ditetapkan Perda TSLP ini diharapkan dengan makud agar terwujudnya batasan yang jelas tentang TSLP, terpenuhinya TSLP sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta terwujudnya perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dan masyarakat sekitarnya.

Tujuan dibentuknya Perda TSLP untuk melindungi perusahaan dari pungutan-pungutan liar yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab, meminimalisir dampak negative dan megoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, serta terprogramnya rencana perusahaan yang bersinergis dengan program pemerintah.

"Perda TSLP ini diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum terhadap perusahaan yang akan atau telah berinvestasi, bukan malah membuat resah," kata politisi dari PDI Perjuangan itu.



(T.K009/B/S019/S019)