Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia (DPN-PERADI) akan memperketat pengawasan kepada para advokat dalam
menjalankan profesinya sehingga kasus suap menyuap terhadap hakim atau
penegak hukum lainnya tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Ketua Umum DPN Peradi Dr Fauzi Yusuf Hasibuan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7) malam mengatakan untuk pengawasan itu pihaknya bekerja sama dengan Mahkamah Agung, KPK dan Kejaksaan Agung.
"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih, jauh dari praktik suap menyuap, baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim," kata dia.
Ia mengakui kasus tangkap tangan terhadap advokat YBG di Medan sungguh mengejutkan dunia advokat dan pengadilan di Indonesia dan pihaknya berharap peristiwa itu dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia.
"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktik-praktik kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN, kita akan lindungi," katanya.
Praktik suap untuk memenangkan klien, menurut dia, sangat mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia, sangat merendahkan dan mencoreng martabat advokat di mata masyarakat tidak hanya di dalam negeri tetap juga di luar negeri.
"Bayangkan kasus ini tentunya menjadi sorotan media baik cetak maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus YBG ini. Bahkan para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia," kata dia.
Fauzie mengaku telah melakukan rapat internal mengenai masalah YBG ini untuk menentukan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan etika profesi sehingga bisa menjadi pelajaran kepada seluruh advokat di bawah Peradi.
"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suap menyuap ini karena akan tanggung konsekuensi yang tegas dari DPN Peradi," kata dia.
Ketua Umum DPN Peradi Dr Fauzi Yusuf Hasibuan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7) malam mengatakan untuk pengawasan itu pihaknya bekerja sama dengan Mahkamah Agung, KPK dan Kejaksaan Agung.
"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih, jauh dari praktik suap menyuap, baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim," kata dia.
Ia mengakui kasus tangkap tangan terhadap advokat YBG di Medan sungguh mengejutkan dunia advokat dan pengadilan di Indonesia dan pihaknya berharap peristiwa itu dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia.
"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktik-praktik kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN, kita akan lindungi," katanya.
Praktik suap untuk memenangkan klien, menurut dia, sangat mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia, sangat merendahkan dan mencoreng martabat advokat di mata masyarakat tidak hanya di dalam negeri tetap juga di luar negeri.
"Bayangkan kasus ini tentunya menjadi sorotan media baik cetak maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus YBG ini. Bahkan para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia," kata dia.
Fauzie mengaku telah melakukan rapat internal mengenai masalah YBG ini untuk menentukan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan etika profesi sehingga bisa menjadi pelajaran kepada seluruh advokat di bawah Peradi.
"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suap menyuap ini karena akan tanggung konsekuensi yang tegas dari DPN Peradi," kata dia.