Jakarta (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan organisasinya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Peradi.
"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta, Kamis.
Kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman Paris, menurut Otto Hasibuan, pengabulan pengunduran diri Hotman Paris tampaknya akan lama.
Pasalnya, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, dia masih mempertimbangkan persoalan tersebut.
"Penguduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," kata Otto.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris.
"Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik," kata Adardam.
Berita Terkait
BPN-DPR RI kolaborasi sukseskan program strategis nasional di Kalteng
Selasa, 3 Desember 2024 18:16 Wib
Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara
Selasa, 16 April 2024 18:03 Wib
Gugatan AMIN tidak relevan karena persoalkan pemerintah, kata Otto Hasibuan
Rabu, 27 Maret 2024 14:59 Wib
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 9:27 Wib
AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut enam tahun penjara perkara solar ilegal
Selasa, 19 September 2023 16:03 Wib
Lemkapi apresiasi dua pati Polri sebagai pj gubernur
Sabtu, 2 September 2023 11:55 Wib
Batal dipecat, kasus Ferdy Sambo jadi bahan introspeksi jajaran Polri
Jumat, 30 Juni 2023 17:52 Wib
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka
Rabu, 3 Mei 2023 16:07 Wib