Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3) malam.
Ia mengatakan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.
Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.
Baca juga: Tekad MK menebas praduga negatif dalam penanganan sengketa pemilu
Baca juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran siap jadi pihak terkait dua perkara PHPU
Selain itu, ia mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK.
Pihaknya juga meyakini persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.
“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.
Karena alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-mahfud tidak akan diterima.
“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” pungkasnya.
Baca juga: MK ungkap teknis sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU
Baca juga: MK terbitkan nomor registrasi perkara PHPU Pilpres 2024
Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra.
Dirinya dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat, dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK.
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata dia.
Berita Terkait
BPN-DPR RI kolaborasi sukseskan program strategis nasional di Kalteng
Selasa, 3 Desember 2024 18:16 Wib
Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara
Selasa, 16 April 2024 18:03 Wib
Gugatan AMIN tidak relevan karena persoalkan pemerintah, kata Otto Hasibuan
Rabu, 27 Maret 2024 14:59 Wib
AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut enam tahun penjara perkara solar ilegal
Selasa, 19 September 2023 16:03 Wib
Lemkapi apresiasi dua pati Polri sebagai pj gubernur
Sabtu, 2 September 2023 11:55 Wib
Batal dipecat, kasus Ferdy Sambo jadi bahan introspeksi jajaran Polri
Jumat, 30 Juni 2023 17:52 Wib
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka
Rabu, 3 Mei 2023 16:07 Wib
Polda Sumut tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan jadi tersangka
Rabu, 3 Mei 2023 6:23 Wib