Gugatan AMIN tidak relevan karena persoalkan pemerintah, kata Otto Hasibuan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN tidak relevan karena mempersoalkan pemerintah.
Ketika ditemui usai persidangan pemeriksaan pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Otto menjelaskan, seharusnya yang dipersoalkan adalah KPU selaku pihak termohon dalam gugatan, namun isi permohonan banyak mempersoalkan pemerintah.
“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat yang dipersoalkan itu perbuatan KPU. Yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan pemerintah dan presiden yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini. Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon 02,” kata dia.
Menurutnya, ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden, dan secara pribadi untuk Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu, kata dia, permohonan Timnas AMIN menjadi tidak relevan karena pemerintah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini,” ujarnya.
Diketahui, Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 karena menjadi pihak terkait untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pada sidang sesi pertama yang digelar pada Rabu pagi, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), memaparkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.
Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Ketika ditemui usai persidangan pemeriksaan pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Otto menjelaskan, seharusnya yang dipersoalkan adalah KPU selaku pihak termohon dalam gugatan, namun isi permohonan banyak mempersoalkan pemerintah.
“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat yang dipersoalkan itu perbuatan KPU. Yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan pemerintah dan presiden yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini. Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon 02,” kata dia.
Menurutnya, ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden, dan secara pribadi untuk Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu, kata dia, permohonan Timnas AMIN menjadi tidak relevan karena pemerintah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini,” ujarnya.
Diketahui, Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 karena menjadi pihak terkait untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pada sidang sesi pertama yang digelar pada Rabu pagi, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), memaparkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.
Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.