Sebanyak 1.326 calon advokat ikuti uji profesi
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar ujian profesi yang diikuti oleh 1.326 peserta di Universitas Tarumanegara Jakarta, Sabtu.
"Mereka kami persilakan ujian bebas biaya. Oleh Peradi diberikan kesempatan itu, yang sudah sembuh dari COVID-19 saat ini bisa mengikuti ujian," kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R. Dwiyanto Prihartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.
Dwiyanto menambahkan ujian profesi advokat (UPA) kali ini khusus diperuntukkan bagi peserta yang sudah mendaftar dan membayar biaya, namun terpaksa tidak bisa mengikuti ujian pada Februari lalu karena terpapar COVID-19.
Selain itu, ujian bagi calon advokat itu hanya diselenggarakan di Jakarta, dimana sebelumnya ujian serupa dilaksanakan di 51 kota. Penyelenggaraan ujian tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya wajib swab antigen dengan hasil negatif COVID-19 bagi para peserta.
"Jumlahnya sekarang 1.326 peserta, khusus hanya diadakan di Jakarta; untuk yang daerah-daerah, kami pikirkan kemudian, yang penting kami berbuat dahulu agar Peradi memfasilitasi orang-orang yang sakit untuk bisa ujian, yang ingin menjadi advokat bisa terlaksana keinginannya," katanya.
Baca juga: DPN Peradi ikut beri masukan RUU Hukum Acara Perdata ke DPR
Merujuk pada kurikulum yang telah ditentukan, materi ujian tersebut di antaranya membuat surat kuasa yang baik, membuat surat gugatan, serta hal-hal menyangkut praktik hukum acara pidana, perdata, agama, dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dia menjelaskan tantangan yang dihadapi para advokat saat ini ialah persaingan di tingkat internasional dan di dalam negeri, yang menurutnya kurang sehat karena banyak orang tidak memiliki hasil ujian profesi namun mengaku sebagai advokat.
Munculnya orang-orang yang mengaku sebagai advokat tersebut tidak melalui proses standar sesuai ketentuan. Hal itu berbeda dengan proses di Peradi, yang menerapkan standar ketat untuk menjamin kualitas advokat dan melibatkan pihak ketiga sehingga ujian bersifat independen.
Selain itu, Peradi menyambut baik hubungan kerja sama dengan sejumlah institusi pemerintah melalui penandatanganan nota kesepahaman dan pedoman Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2022.
"Sistem elektronik itulah yang akan memangkas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa diajak," ujar Dwiyanto.
"Mereka kami persilakan ujian bebas biaya. Oleh Peradi diberikan kesempatan itu, yang sudah sembuh dari COVID-19 saat ini bisa mengikuti ujian," kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R. Dwiyanto Prihartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.
Dwiyanto menambahkan ujian profesi advokat (UPA) kali ini khusus diperuntukkan bagi peserta yang sudah mendaftar dan membayar biaya, namun terpaksa tidak bisa mengikuti ujian pada Februari lalu karena terpapar COVID-19.
Selain itu, ujian bagi calon advokat itu hanya diselenggarakan di Jakarta, dimana sebelumnya ujian serupa dilaksanakan di 51 kota. Penyelenggaraan ujian tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya wajib swab antigen dengan hasil negatif COVID-19 bagi para peserta.
"Jumlahnya sekarang 1.326 peserta, khusus hanya diadakan di Jakarta; untuk yang daerah-daerah, kami pikirkan kemudian, yang penting kami berbuat dahulu agar Peradi memfasilitasi orang-orang yang sakit untuk bisa ujian, yang ingin menjadi advokat bisa terlaksana keinginannya," katanya.
Baca juga: DPN Peradi ikut beri masukan RUU Hukum Acara Perdata ke DPR
Merujuk pada kurikulum yang telah ditentukan, materi ujian tersebut di antaranya membuat surat kuasa yang baik, membuat surat gugatan, serta hal-hal menyangkut praktik hukum acara pidana, perdata, agama, dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dia menjelaskan tantangan yang dihadapi para advokat saat ini ialah persaingan di tingkat internasional dan di dalam negeri, yang menurutnya kurang sehat karena banyak orang tidak memiliki hasil ujian profesi namun mengaku sebagai advokat.
Munculnya orang-orang yang mengaku sebagai advokat tersebut tidak melalui proses standar sesuai ketentuan. Hal itu berbeda dengan proses di Peradi, yang menerapkan standar ketat untuk menjamin kualitas advokat dan melibatkan pihak ketiga sehingga ujian bersifat independen.
Selain itu, Peradi menyambut baik hubungan kerja sama dengan sejumlah institusi pemerintah melalui penandatanganan nota kesepahaman dan pedoman Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2022.
"Sistem elektronik itulah yang akan memangkas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa diajak," ujar Dwiyanto.