Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai hukum acara perdata yang merupakan warisan kolonial Belanda sudah tidak efisien dalam konteks kondisi saat ini.
"Aturan sejak zaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di zaman elektronik saat ini," kata Wakil Ketua Umum Peradi SAI Swandy Halim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait masukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Hukum Acara Perdata.
Ia mengatakan terkait masukan RUU Hukum Acara Perdata, Peradi SAI membagi dua usulan yakni terkait perbaikan dan usulan pembaharuan.
Sebelumnya, Peradi SAI juga telah membahas secara khusus terkait RUU Hukum Acara Perdata pada rapat kerja nasional di Bali pada 10 hingga 12 Juni 2022.
Sementara itu, pimpinan Komisi III DPR RI Adies Kadier mengatakan dari sekian masukan berbagai organisasi advokat yang diundang, masukan oleh Peradi SAI adalah yang paling lengkap dan konkret.
Komisi III DPR, kata dia, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar melibatkan Peradi dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata tersebut.
Sehingga, sambung dia, semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena undang-undang tersebut perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia.
Dihubungi pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.
"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan Peradi SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat," tambah Juniver Girsang.
Menurut dia, Peradi SAI memiliki tokoh-tokoh hukum yang berkualitas dan berpengalaman, sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang Peradi SAI, secara moral Advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat.
Berita Terkait
WhatsApp luncurkan fitur acara dan balasan pengumuman di Komunitas
Jumat, 3 Mei 2024 9:52 Wib
Moeldoko : PEVS 2024 acara EV terbesar di Asia Tenggara
Selasa, 30 April 2024 14:42 Wib
Kunker Kajati Kalteng di Barsel disambut dengan acara adat Potong Pantan
Kamis, 14 Maret 2024 23:22 Wib
Jimmy Kimmel sindir Donald Trump di acara Oscar
Senin, 11 Maret 2024 17:18 Wib
Bella Hadid dan pacar barunya hadiri acara Texas Rodeo
Minggu, 10 Maret 2024 14:45 Wib
REPT BATTERO sabet 'Quality Excellence Award' dari SUNGROW di Acara 2024 Global Partners Conference
Selasa, 5 Maret 2024 16:13 Wib
Rihanna lakukan konser penuh pertama di acara pernikahan
Minggu, 3 Maret 2024 10:16 Wib
Tunda acara hiburan, Pemkab Kotim shalat hajat sambut HUT ke-71
Sabtu, 6 Januari 2024 22:02 Wib