Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Kasus lahan di jalur hijau di desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, yang digunakan warga bertahun-tahun, mulai ada titik terang. Warga pun siap mengembalikan lahan tersebut bila negara akan mempergunakannya.

Lahan negara yang dipinjam pakai warga, semula mendapatkan perlawanan dari warga, karena merasa sudah ditanami berbagai pepohonan dan perkebunan kelapa sawit. Bahkan ada warga yang sudah mendirikan bangunan rumah permanen diatas lahan jalur hijau tersebut.

Lebih parah lagi ditemukan ada “oknum” Desa Pandu Senjaya,Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah memperjualbelikannya.

Pihak Desa Pandu Senjaya di bawah pimpinan Jojo Purnomo yang baru dua tahun ini memimpin desa ini mengirimkan peringatan kepada warganya bahwa kalau lahan yang digunakan itu merupakan jalur hijau, dan kapanpun akan digunakan negara untuk kepentingan publik seperti pelebaran jalan.

Untuk memastikan seberapa besar luasan jalur hijau tersebut, pihak desa dan kecamatan, akhirnya meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat untuk melakukan pengukuran ulang.

Menurut Kepala Desa Pandu Senjaya, Jojo Purnomo, ada 18 persil dan 12 persil pada kanan kiri jalan yang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Pangkalan Lada.

Kades sendiri menyatakan tidak mengetahui ada atau tidaknya penjualan lahan tersebut, namun dirinya telah mensosialisasikan kalau lahan yang digunakan warga itu merupakan tanah milik negara untuk jalur hijau.

"Silahkan saja warga mempergunakan lahan tersebut, tapi hanya bersifat sementara, sewaktu-waktu negara akan menggunakannya untuk kepentingan publik, maka harus diserahkan dengan sukarela, dan tanpa penggantian sedikitpun," ujar Kades Pandu Senjaya, Jojo Purnomo.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak Kantor Kecamatan meminta pengamanan, baik dari anggota Polsek Pangkalan Lada, Babinsa Koramil 1014-02 Kumai, dan Satpol PP Kotawaringin Barat.