Buntok (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dana dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas DPRD daerah itu yang digunakan pada 2008.

"Lima belas saksi yang kami periksa tersebut adalah anggota DPRD yang sudah tidak aktif, dan juga anggota dewan yang masih aktif," kata Kajari Buntok Luhur Istighfar, SH, M Hum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Zulkifli Mooduto, SH, di Buntok, Jumat.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat sekretariat lembaga legislatif Barsel yang ketika itu menduduki suatu jabatan di DPRD.

"Pejabat-pejabat yang akan kita panggil itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menduduki jabatan di DPRD pada 2008 lalu. Kita akan meminta keterangan dari mereka terkait kasus dugaan penyimpangan tersebut," jelas Zulkifli Mooduto.

Dia mengatakan, tersangka dalam kasus dugaan SPPD Fiktif yang telah ditetapkan beberapa waktu berinisial S. Sudah ditahan, dan kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Buntok, sementara untuk masa penahanannya akan diperpanjang lagi selama 40 hari.

Menurut dia, petugas kejaksaan kini sudah melakukan berbagai upaya untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan penimpangan dana perjalanan dinas tersebut.

"Kita dengan berbagai upaya akan terus mengumpulkan data, dan alat bukti dengan harapan kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan ini lengkap saat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nanti," tambah dia.

Ia mengharapkan, berkas terkait kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan tersebut dalam waktu dekat sudah lengkap sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024