Dokter Kepolisian Siap Ditunjuk Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
Selasa, 14 Juni 2016 16:00 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta (Antara Kalteng) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) siap melaksanakan tugas bila ditunjuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.
"Kami siap membantu pelaksanaan (sebagai eksekutor hukuman kebiri) jika mendapat tugas yang sama seperti pada hukuman mati," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Saat ditanya apakah para dokter polisi tersebut melanggar kode etik kedokteran bila menjadi eksekutor hukuman kebiri, pihaknya menjawab normatif.
"Pokoknya siap membantu pelaksanaan eksekusi jika diminta," katanya.
Sementara LSM Indonesia Police Watch (IPW) menilai wacana eksekusi kebiri bagi napi predator seks seharusnya diberikan kepada Polri melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) sebagai eksekutor.
"Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.
Menurut Neta, salah satu tugas Polri adalah
melakukan eksekusi setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Agung.
"Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya,aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi. Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya," kata Neta.
Dalam hal ini, kata dia, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi hukuman kebiri berjalan lancar.
"Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol," katanya.
Neta menambahkan hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) untuk mengantisipasi terjadinya komplikasi yang merupakan risiko medis.
Pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Kebiri kimia termasuk dalam tambahan pidana alternatif yang diatur Perppu tersebut, di samping pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual.
"Kami siap membantu pelaksanaan (sebagai eksekutor hukuman kebiri) jika mendapat tugas yang sama seperti pada hukuman mati," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Saat ditanya apakah para dokter polisi tersebut melanggar kode etik kedokteran bila menjadi eksekutor hukuman kebiri, pihaknya menjawab normatif.
"Pokoknya siap membantu pelaksanaan eksekusi jika diminta," katanya.
Sementara LSM Indonesia Police Watch (IPW) menilai wacana eksekusi kebiri bagi napi predator seks seharusnya diberikan kepada Polri melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) sebagai eksekutor.
"Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.
Menurut Neta, salah satu tugas Polri adalah
melakukan eksekusi setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Agung.
"Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya,aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi. Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya," kata Neta.
Dalam hal ini, kata dia, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi hukuman kebiri berjalan lancar.
"Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol," katanya.
Neta menambahkan hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) untuk mengantisipasi terjadinya komplikasi yang merupakan risiko medis.
Pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Kebiri kimia termasuk dalam tambahan pidana alternatif yang diatur Perppu tersebut, di samping pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jadikan Kehadiran SPPG bentuk nyata kepolisian wujudkan SDM berkualitas di Kobar
10 September 2025 17:24 WIB
Tidak ada toleransi, DPRD Kotim dukung kepolisian tindak tegas penjarah sawit
29 July 2025 14:42 WIB
DPRD Palangka Raya apresiasi kepolisian bantu tingkatkan kualitas kesehatan warga
16 June 2025 14:39 WIB