332 Napi Lapas Sampit Dapat Remisi Kemerdekaan
Rabu, 17 Agustus 2016 15:24 WIB
Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi menyerahkan remisi perayaan Hari Kemerdekaan kepada perwakilan warga binaan di Lembaga Klas IIB Sampit, Rabu (17/8/2016). Dari 571 warga binaan, sebanyak 332 mendapat remisi, 18 orang di antaranya langsung beba
Sampit (Antara Kalteng) - Sebanyak 332 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan RI.
"Narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini ada sebanyak 332 napi dan pemberian remisi kepada napi dibagi atas dua kriteria, yakni remisi pemotongan masa tahanan dan remisi bebas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Khaeron di Sampit, Rabu.
Khaeron mengungkapkan, dari 332 napi yang mendapat remisi, 23 di antaranya mendapatkan remisi bebas. Namun lima napi masih tersangkut dengan subsider, maka yang dinyatakan bebas pada hari ini ada sebanyak 18 narapidana.
Sedangkan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Narapidana koruptor, teroris dan narkotika sampai saat ini pengajuan remisinya masih belum ada jawaban dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.
"Untuk remisi Kemerdekaan tertinggi selama lima bulan, yakni atas nama Sunoto," terangnya.
Menurut Khaeron, jumlah keseluruhan penghuni Lapas Kelas IIB Sampit saat ini ada sebanyak 563 warga binaan.
Dari jumlah 563 penghuni Lapas kelas IIB Sampit, katanya, hanya 332 napi yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan (RI).
"Kriteria napi yang mendapatkan remisi adalah bagi mereka yang sudah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman," katanya.
Bagi narapidana yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan diharapkan ke depannya dapat lebih meningkatkan kelakuan baiknya selama menjalani sisa masa tahanan dan bagi mereka yang dinyatakan bebas mudah-mudahan dapat diterima kembali di tengah kehidupan masyarakat umum.
Lebih lanjut Khaeron mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat berfungsi sebagai pendorong bagi napi dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kemampuan diri.
Sementara salah seorang napi yang mendapat remisi bebas Sunoto mengatakan, dirinya mengucapkan banyak terima kasih, karena selama berada di Lapas banyak pelajaran dan pengalaman berharga yang diperoleh.
"Dengan adanya peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI adalah sebuah berkah bagi kami, sebab tanpa adanya peringatan tersebut belum tentu kami dapat menghirup udara bebas pada hari ini," ucapnya.
Sunoto juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. Dia mengaku jera dan ingin kembali ke tengah-tengah keluarga dan kehidupan masyarakat umum.
"Narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini ada sebanyak 332 napi dan pemberian remisi kepada napi dibagi atas dua kriteria, yakni remisi pemotongan masa tahanan dan remisi bebas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Khaeron di Sampit, Rabu.
Khaeron mengungkapkan, dari 332 napi yang mendapat remisi, 23 di antaranya mendapatkan remisi bebas. Namun lima napi masih tersangkut dengan subsider, maka yang dinyatakan bebas pada hari ini ada sebanyak 18 narapidana.
Sedangkan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Narapidana koruptor, teroris dan narkotika sampai saat ini pengajuan remisinya masih belum ada jawaban dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.
"Untuk remisi Kemerdekaan tertinggi selama lima bulan, yakni atas nama Sunoto," terangnya.
Menurut Khaeron, jumlah keseluruhan penghuni Lapas Kelas IIB Sampit saat ini ada sebanyak 563 warga binaan.
Dari jumlah 563 penghuni Lapas kelas IIB Sampit, katanya, hanya 332 napi yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan (RI).
"Kriteria napi yang mendapatkan remisi adalah bagi mereka yang sudah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman," katanya.
Bagi narapidana yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan diharapkan ke depannya dapat lebih meningkatkan kelakuan baiknya selama menjalani sisa masa tahanan dan bagi mereka yang dinyatakan bebas mudah-mudahan dapat diterima kembali di tengah kehidupan masyarakat umum.
Lebih lanjut Khaeron mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat berfungsi sebagai pendorong bagi napi dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kemampuan diri.
Sementara salah seorang napi yang mendapat remisi bebas Sunoto mengatakan, dirinya mengucapkan banyak terima kasih, karena selama berada di Lapas banyak pelajaran dan pengalaman berharga yang diperoleh.
"Dengan adanya peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI adalah sebuah berkah bagi kami, sebab tanpa adanya peringatan tersebut belum tentu kami dapat menghirup udara bebas pada hari ini," ucapnya.
Sunoto juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. Dia mengaku jera dan ingin kembali ke tengah-tengah keluarga dan kehidupan masyarakat umum.
Pewarta : Untung Setiawan
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imlek, tokoh Khonghucu Sampit sebut Tahun Kuda Api momentum adaptasi dan akselerasi
16 February 2026 20:53 WIB
Pemkab Kotim dorong kolaborasi sistem konvensional dan digital di PPM Sampit
15 February 2026 18:32 WIB
Pemkab Kotim apresiasi inisiatif Ansor rangkul generasi muda lewat olahraga
15 February 2026 12:51 WIB
Terpopuler - Kotawaringin Timur
Lihat Juga
Imlek, tokoh Khonghucu Sampit sebut Tahun Kuda Api momentum adaptasi dan akselerasi
16 February 2026 20:53 WIB
Pemkab Kotim dorong kolaborasi sistem konvensional dan digital di PPM Sampit
15 February 2026 18:32 WIB
Pemkab Kotim apresiasi inisiatif Ansor rangkul generasi muda lewat olahraga
15 February 2026 12:51 WIB