Banda Aceh (Antara Kalteng) - Tujuh laki-laki dan enam perempuan pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Ikhlas, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin bersama ratusan warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk pada para pelanggar syariah Islam yang tetap berlangsung meski hujan turun sekitar pukul 11.00, satu jam lebih lambat dari jadwal.
Mereka dihukum karena terbukti melakukan perbuatan mesum, berkhalwat dan ikhtilat, melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Ketigabelas terpidana mendapat hukuman cambuk beragam antara sembilan kali sampai 25 kali cambuk. Sementara eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana yang bernama Auza Amanda binti Mansurddin ditunda karena yang bersangkutan sedang hamil. Eksekusi hukumannya akan dilakukan setelah ia melahirkan.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan pengenaan hukuman cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang ditujukan untuk memberikan pembelajaran kepada warga supaya tidak melanggar hukum.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah banyak dilakukan di Kota Banda Aceh. Dan ini membuktikan bahwa pemerintah kota dan masyarakat Banda Aceh berkomitmen melaksanakan dan menegakkan syariat Islam," kata dia.
"Kami berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam dan dihukum cambuk. Untuk itu, kami mengajak masyarakat melaksanakan syariat Islam secara kafah atau menyeluruh," kata Zainal Arifin.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin bersama ratusan warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk pada para pelanggar syariah Islam yang tetap berlangsung meski hujan turun sekitar pukul 11.00, satu jam lebih lambat dari jadwal.
Mereka dihukum karena terbukti melakukan perbuatan mesum, berkhalwat dan ikhtilat, melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Ketigabelas terpidana mendapat hukuman cambuk beragam antara sembilan kali sampai 25 kali cambuk. Sementara eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana yang bernama Auza Amanda binti Mansurddin ditunda karena yang bersangkutan sedang hamil. Eksekusi hukumannya akan dilakukan setelah ia melahirkan.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan pengenaan hukuman cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang ditujukan untuk memberikan pembelajaran kepada warga supaya tidak melanggar hukum.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah banyak dilakukan di Kota Banda Aceh. Dan ini membuktikan bahwa pemerintah kota dan masyarakat Banda Aceh berkomitmen melaksanakan dan menegakkan syariat Islam," kata dia.
"Kami berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam dan dihukum cambuk. Untuk itu, kami mengajak masyarakat melaksanakan syariat Islam secara kafah atau menyeluruh," kata Zainal Arifin.