Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hasan Busyairi menekankan pentingnya sanksi tegas agar warga tidak membuang sampah di luar jam buang yang telah ditentukan.
“Beberapa hari yang lalu, kami mendengar bahwa ada masyarakat ini masih ada yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Kadang-kadang yang di luar daripada boksnya. Ada juga bekas-bekas TPS yang dahulu sudah ditutup masih membuang ke situ,” katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dirinya menjelaskan, bahwa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang jam buang sampah di Palangka Raya telah dibuat beberapa tahun lalu, namun peraturan tersebut harus dapat diterapkan dengan tegas.
Hal ini tentunya dilakukan agar ada efek jera bagi warga yang tidak patuh atau bandel dalam membuang sampah di tempat-tempat penampungan sampah (TPS).
"Aturannya jelas. Masyarakat hanya boleh membuang sampah pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar dan ketahuan, berikan sanksi agar memberikan efek jera. Dengan demikian, masyarakat lainnya akan berpikir dua kali sebelum melanggar aturan tersebut,” ucapnya.
Hasan melanjutkan, perlu adanya peran aktif dari RT untuk dapat menggerakkan warganya masing-masing dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Baca juga: Dinas Pertanian Palangka Raya antisipasi kebakaran lahan pertanian
Dia menyarankan RT dapat menggunakan kendaraan roda tiga atau tossa untuk mengelola sampah di lingkungan masing-masing agar nantinya warga dapat membuang sampah sesuai dengan jadwal.
"Kalau membuang sampah tidak sesuai jadwal kan tentunya akan meninggalkan sampah dengan waktu yang cukup lama sampai nanti petugas pengangkut sampah datang dan itu tentu meresahkan warga lainnya," ujarnya.
Politisi partai Golkar ini menilai, selama ini penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah kota sudah cukup baik, terutama dengan dukungan armada-armada untuk mengangkut sampah.
Bahkan, pemerintah pun telah memikirkan terobosan terkait pengelolaan sampah yang dapat dijadikan penghasilan tambahan dengan membawa sampah dengan kategori tertentu ke bank sampah.
"Ini kan terobosan yang luar biasa bagus, dengan begitu sampah-sampah yang susah diuraikan bisa menjadi penghasilan tambahan dengan membawa ke bank sampah sehingga lingkungan kita menjadi lebih terjaga lagi," demikian Hasan Busyairi.
Baca juga: Dirut PLN raih penghargaan tokoh inspiratif penggerak transisi energi
Baca juga: KPU petakan kebutuhan TPS khusus Pilkada Palangka Raya 2024
Baca juga: Kendalikan inflasi, Pemerintah Kota Palangka Raya optimalkan komoditas cabai
Berita Terkait
Legislator Kotim sarankan kades perkuat komunikasi dengan warga
Jumat, 1 November 2024 4:34 Wib
DPRD Kotim sarankan puskesmas dampingi rujukan ke rumah sakit
Selasa, 29 Oktober 2024 15:21 Wib
Anggota DPR sarankan Mayor Teddy mundur dari TNI
Senin, 21 Oktober 2024 17:47 Wib
DPRD Kotim sarankan pegawai RSUD Murjani diberi pelatihan peningkatan pelayanan
Jumat, 18 Oktober 2024 5:54 Wib
Dokter sarankan jaga tumbuh kembang anak dari kesehatan saluran cerna
Selasa, 30 Juli 2024 9:52 Wib
Teras Narang sarankan desa di Kalteng bentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa
Senin, 8 Juli 2024 17:13 Wib
Legislator sarankan pelatihan keterampilan suvenir bagi UMKM di objek wisata
Sabtu, 8 Juni 2024 8:24 Wib
Atasi kesulitan bertransaksi, Legislator Kalteng sarankan pembentukan Bank Desa
Rabu, 5 Juni 2024 16:53 Wib