Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalteng memetakan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di di wilayah setempat.
"Saat ini ada empat usulan TPS khusus yakni di rutan dan lapas serta satu usulan TPS khusus dari kampus IAIN Palangka Raya," kata Anggota KPU Kota Palangka Raya Taufiqurrahan di Palangka Raya, Rabu.
Pihaknya juga telah menyampaikan syarat dan ketentuan pengusulan TPS khusus kepada sejumlah perguruan tinggi. Ini juga sebagai salah satu tahapan Pilkada Serentak serta menjadi salah satu bentuk layanan kepada masyarakat, dalam hal ini para dosen, staf perguruan tinggi dan para mahasiswa.
Dia menerangkan, diantara syarat umum pengusulan TPS Khusus itu adalah adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di tempat pemungutan suara tersebut.
"Misalnya di Rutan. Petugas tidak direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di lingkungan kampus, maka petugas adalah bagian dari kampus tersebut. Namun begitu, yang mengeluarkan surat keputusan bagi petugas KPPS di TPS khusus itu adalah PPS," katanya.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi dalam pengusulan TPS khusus adalah syarat minimal pemilih pada TPS khusus itu adalah 100 orang. Misalnya TPS Khusus disiapkan di kampus, maka seluruh pemilih adalah warga kampus tersebut.
"Di TPS khusus itu, waktu pelaksanaan pemungutan suara pada sama dengan waktu pemilihan di tempat pemungutan suara regular. Namun, jumlah surat suara disesuaikan juga jumlah pengguna hak pilih di TPS di lokasi khusus itu," kata Taufiq.
Baca juga: Kendalikan inflasi, Pemerintah Kota Palangka Raya optimalkan komoditas cabai
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro menerangkan, saat ini fokus pada perbaikan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Saat ini kita telah masuk proses akhir pemutakhiran data pemilih. Kita rapikan data-data yang diperoleh pantarlih agar sesuai dengan yang seharusnya," katanya.
Perapian data hasil coklit itu karena calon pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada yang meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pindah domisili, merupakan anggota TNI dan Polri serta TPS tidak sesuai dengan domisili.
"Ada data yang harus dihapus dari DPT ada juga daftar pemilih yang kita sesuaikan TPS karena ada yang satu kepala keluarga (KK) tapi beda TPS," katanya.
Jumlah data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Kota Palangka Raya yang telah disinkronisasi mencapai 215.666 pemilih. Mereka berasal tersebar di 30 kelurahan dari lima kecamatan yang ada. Para pemilih nantinya akan menggunakan hak pilih di 396 tempat pemungutan suara sesuai dengan TPS masing-masing pemilih.
Masyarakat pun diminta turut aktif menyukseskan Pilkada yang salah satunya dengan memastikan diri telah dilakukan coklit oleh pantarlih sehingga nantinya masuk pada DPT dan menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan.
Baca juga: Fairid Naparin kantongi empat surat rekomendasi partai
Baca juga: DPRD harapkan aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar direvisi
Baca juga: Pemkot Palangka Raya dapat pendampingan GIZ Jerman untuk pengelolaan sampah