Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I Komsisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ruselita mengharapkan aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dapat direvisi.
"Peraturan itu sangat menuai pro dan kontra di masyarakat karena ada beberapa poin di peraturan itu yang sangat tidak sesuai dan tidak mendidik, walaupun tujuannya untuk melindungi dan mencegah bagaimana remaja dalam pergaulan," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Dirinya menjelaskan, bahwa adanya peraturan tersebut terkesan seperti memberikan peluang bagi remaja untuk melakukan pergaulan bebas.
Terlebih, tanpa adanya edukasi hingga penjelasan tentang alat kontrasepsi, oknum-oknum remaja pun kini telah ada yang menggunakannya untuk melakukan seks bebas.
"Apalagi kalau sampai disediakan. Tentu akan membuat generasi muda merasa adanya dukungan untuk melakukan hal itu dari pemerintah," ucapnya.
Ruselita menambahkan, bahwa pemikiran yang dimiliki oleh seorang masih sangat tidak stabil dan hanya ingin mencoba sesuatu hal-hal yang baru.
Baca juga: Pelajar di Palangka Raya diminta kurangi konsumsi makanan mengandung pengawet di sekolah
Untuk itu dirinya berharap agar adanya suara penolakan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat, dapat benar-benar menjadi perhatian pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.
"Kalau pun remaja harus diberikan edukasi mengenai seks hingga alat reproduksi, maka berikan dengan cara yang lebih baik dan pendekatan-pendekatan langsung, tidak serta merta langsung menyediakan alat kontrasepsi," ujarnya.
Politisi partai Perindo ini meminta kepada pemerintah agar dapat melakukan pengkajian terhadap dampak-dampak yang akan terjadi sebelum membuat suatu peraturan.
Jangan sampai peraturan yang semula dibuat untuk memberikan kebaikan bagi masyarakat, justru menjadi bumerang bagi pemerintah akibat adanya poin-poin yang tidak sesuai.
"Jangan sampai aturan tersebut justru menjerumuskan generasi muda untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma. Semoga ke depan hal ini tidak terulang kembali," demikian Ruselita.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya dapat pendampingan GIZ Jerman untuk pengelolaan sampah
Baca juga: 220 mahasiswa baru di FBI UMPR ikuti program matrikulasi
Baca juga: Disdik ingatkan sekolah di Palangka Raya waspadai aksi perundungan
Berita Terkait
Pemerintah harapkan DSI turut tuntaskan sengketa tanah
Selasa, 10 September 2024 22:29 Wib
Pemkab Lamandau harapkan dukungan KLHK wujudkan keseimbangan pembangunan
Senin, 9 September 2024 8:27 Wib
DPRD Barsel harapkan pemkab terus gali potensi PAD
Senin, 2 September 2024 19:52 Wib
Pj Bupati Lamandau harapkan KKN berdampak positif pada pembangunan desa
Senin, 2 September 2024 13:24 Wib
Legislator Kapuas harapkan kinerja pj bupati semakin baik
Rabu, 14 Agustus 2024 10:07 Wib
DPRD Palangka Raya harapkan pemerintah gencarkan bahaya judi online
Selasa, 13 Agustus 2024 22:07 Wib
DPRD harapkan layanan 'jemput bola' Disdukcapil Seruyan berlanjut
Senin, 12 Agustus 2024 9:09 Wib
Ketua DPRD Seruyan harapkan kesiapan pemkab maksimal antisipasi karhutla
Jumat, 9 Agustus 2024 6:34 Wib