DPRD harapkan aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar direvisi

id DPRD harapkan aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar direvisi, kalteng, Palangka raya, kesehatan

DPRD harapkan aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar direvisi

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita. ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I Komsisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ruselita mengharapkan aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dapat direvisi.

"Peraturan itu sangat menuai pro dan kontra di masyarakat karena ada beberapa poin di peraturan itu yang sangat tidak sesuai dan tidak mendidik, walaupun tujuannya untuk melindungi dan mencegah bagaimana remaja dalam pergaulan," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Dirinya menjelaskan, bahwa adanya peraturan tersebut terkesan seperti memberikan peluang bagi remaja untuk melakukan pergaulan bebas.

Terlebih, tanpa adanya edukasi hingga penjelasan tentang alat kontrasepsi, oknum-oknum remaja pun kini telah ada yang menggunakannya untuk melakukan seks bebas.

"Apalagi kalau sampai disediakan. Tentu akan membuat generasi muda merasa adanya dukungan untuk melakukan hal itu dari pemerintah," ucapnya.

Ruselita menambahkan, bahwa pemikiran yang dimiliki oleh seorang masih sangat tidak stabil dan hanya ingin mencoba sesuatu hal-hal yang baru.

Baca juga: Pelajar di Palangka Raya diminta kurangi konsumsi makanan mengandung pengawet di sekolah

Untuk itu dirinya berharap agar adanya suara penolakan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat, dapat benar-benar menjadi perhatian pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.

"Kalau pun remaja harus diberikan edukasi mengenai seks hingga alat reproduksi, maka berikan dengan cara yang lebih baik dan pendekatan-pendekatan langsung, tidak serta merta langsung menyediakan alat kontrasepsi," ujarnya.

Politisi partai Perindo ini meminta kepada pemerintah agar dapat melakukan pengkajian terhadap dampak-dampak yang akan terjadi sebelum membuat suatu peraturan.

Jangan sampai peraturan yang semula dibuat untuk memberikan kebaikan bagi masyarakat, justru menjadi bumerang bagi pemerintah akibat adanya poin-poin yang tidak sesuai.

"Jangan sampai aturan tersebut justru menjerumuskan generasi muda untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma. Semoga ke depan hal ini tidak terulang kembali," demikian Ruselita.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya dapat pendampingan GIZ Jerman untuk pengelolaan sampah

Baca juga: 220 mahasiswa baru di FBI UMPR ikuti program matrikulasi

Baca juga: Disdik ingatkan sekolah di Palangka Raya waspadai aksi perundungan