Waduh! Langgar Jalur Penangkapan Ikan, Dua Kapal Cumi-Cumi Diamankan
Kamis, 17 November 2016 7:37 WIB
Ilustrasi. (awionline.org)
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengamankan dua kapal penangkap cumi-cumi yang beroperasi di perairan laut kabupaten tersebut.
Penyidik Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seruyan, Agus di Kuala Pembuang, Rabu mengatakan kapal cumi-cumi yang diamankan masing-masing adalah KM Selayar dan KM Untung.
"Kapal penangkap cumi ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," katanya.
Ia menjelaskan kapal cumi-cumi KM Selayar yang dinahkodai Suwarna dan KM Untung yang dinahkodai Jari diamankan karena telah melanggar aturan dan kesepakatan tentang wilayah tangkap.
Sesuai aturan, seharusnya kapal penangkap cumi-cumi hanya diperkenankan untuk beroperasi di wilayah atau zona nasional di posisi atas 18 mil laut, namun ketika diamankan, dua kapal tersebut beroperasi di zona provinsi yang berada di delapan mil laut Seruyan.
"Saat ini kedua kapal kita amankan di Markas Komando Polairut Seruyan dan kedua nahkoda kapal masih kita periksa," katanya.
Menurutnya, aktivitas kapal cumi ini sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Pasal 100 Junto Pasal 7 ayat 2 tentang Jalur Penangkapan Ikan tidak sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Untuk pelanggaran awal ini kita berikan pembinaan dan surat teguran, jika pelanggaran kembali dilakukan akan kita pidanakan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, bahwa upaya preventif atau pengawasan harus terus dilakukan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kepada seluruh masyarakat kita juga berharap agar bersama-sama menjaga sumber daya kelautan dan perikanan, salah satunya dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di laut agar segera kita tindaklanjuti," katanya.
Penyidik Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seruyan, Agus di Kuala Pembuang, Rabu mengatakan kapal cumi-cumi yang diamankan masing-masing adalah KM Selayar dan KM Untung.
"Kapal penangkap cumi ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," katanya.
Ia menjelaskan kapal cumi-cumi KM Selayar yang dinahkodai Suwarna dan KM Untung yang dinahkodai Jari diamankan karena telah melanggar aturan dan kesepakatan tentang wilayah tangkap.
Sesuai aturan, seharusnya kapal penangkap cumi-cumi hanya diperkenankan untuk beroperasi di wilayah atau zona nasional di posisi atas 18 mil laut, namun ketika diamankan, dua kapal tersebut beroperasi di zona provinsi yang berada di delapan mil laut Seruyan.
"Saat ini kedua kapal kita amankan di Markas Komando Polairut Seruyan dan kedua nahkoda kapal masih kita periksa," katanya.
Menurutnya, aktivitas kapal cumi ini sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Pasal 100 Junto Pasal 7 ayat 2 tentang Jalur Penangkapan Ikan tidak sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Untuk pelanggaran awal ini kita berikan pembinaan dan surat teguran, jika pelanggaran kembali dilakukan akan kita pidanakan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, bahwa upaya preventif atau pengawasan harus terus dilakukan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kepada seluruh masyarakat kita juga berharap agar bersama-sama menjaga sumber daya kelautan dan perikanan, salah satunya dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di laut agar segera kita tindaklanjuti," katanya.
Pewarta : Fahrian Adriannoor
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DJKI tutup 1.004 situs bajakan untuk perkuat pelindungan hak cipta di ruang digital
15 May 2026 15:10 WIB
Terpopuler - Seruyan
Lihat Juga
Komitmen membangun daerah, PT Indotruba Tengah serahkan bantuan melalui program CSR
08 April 2026 16:05 WIB
OJK-Pemkab Seruyan tingkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang keuangan syariah
19 September 2025 7:32 WIB
Kapolres Seruyan cari akar permasalahan pencurian sawit di perusahaan
30 January 2025 16:54 WIB, 2025
Kembali gelar reses, DPRD Seruyan serap aspirasi pembangunan di Sungai Perlu
23 January 2025 13:39 WIB, 2025