Legislator : Waspada Saat Beli Parcel Natal
Sabtu, 17 Desember 2016 7:01 WIB
Ilustrasi - Parcel (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Abdul Hayie mengimbau masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu waspada saat membeli parcel atau bingkisan Natal.
"Masyarakat harus jeli dan selektif dalam membeli parcel untuk Natal. Masyarakat juga harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa barang, kondisi fisik kemasan juga harus menjadi pertimbangan sebelum membeli," katanya di Palangka Raya, Jumat
Polisisi PPP itu mengatakan, barang atau produk makanan maupun minuman yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa sebaiknya jangan dibeli.
Selain itu kecacatan pada kemasan seperti kaleng penyok dan karat pada sambungannya juga jangan dibeli karena hal itu dapat menjadi pertanda barang tersebut sudah rusak atau tak layak konsumsi.
"Jangan sampai tertipu dengan penampilan parcel, namun yang harus kita waspadai adalah masa berlaku barang tersebut," kata legislator fraksi gerindra ini.
Mengonsumsi makanan maupun minuman yang sudah kedaluarsa bisa menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual dan diare. Jenis makanan hewani lebih berisiko karena kandungan bakteri dampaknya lebih berat daripada sayur atau buah.
Hayie mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari penjualan parcel kedaluarsa sebaiknya para penjual mencantumkan alamat dan nama tokonya.
"Dengan mencantumkan alamat dan toko parcel, maka para penjual parcel akan segan melakukan kecurangan, dan apabila ada penjual parcel yang curang maka sebaiknya konsumen melaporkan hal itu ke pihak terkait," katanya.
Dia meminta pihak terkait seperti Diskoperindag, Dinas Kesehatan dan BPOM untuk menggencarkan pengawasan terhadap berbagai produk yang beredar menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
"Masyarakat harus jeli dan selektif dalam membeli parcel untuk Natal. Masyarakat juga harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa barang, kondisi fisik kemasan juga harus menjadi pertimbangan sebelum membeli," katanya di Palangka Raya, Jumat
Polisisi PPP itu mengatakan, barang atau produk makanan maupun minuman yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa sebaiknya jangan dibeli.
Selain itu kecacatan pada kemasan seperti kaleng penyok dan karat pada sambungannya juga jangan dibeli karena hal itu dapat menjadi pertanda barang tersebut sudah rusak atau tak layak konsumsi.
"Jangan sampai tertipu dengan penampilan parcel, namun yang harus kita waspadai adalah masa berlaku barang tersebut," kata legislator fraksi gerindra ini.
Mengonsumsi makanan maupun minuman yang sudah kedaluarsa bisa menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual dan diare. Jenis makanan hewani lebih berisiko karena kandungan bakteri dampaknya lebih berat daripada sayur atau buah.
Hayie mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari penjualan parcel kedaluarsa sebaiknya para penjual mencantumkan alamat dan nama tokonya.
"Dengan mencantumkan alamat dan toko parcel, maka para penjual parcel akan segan melakukan kecurangan, dan apabila ada penjual parcel yang curang maka sebaiknya konsumen melaporkan hal itu ke pihak terkait," katanya.
Dia meminta pihak terkait seperti Diskoperindag, Dinas Kesehatan dan BPOM untuk menggencarkan pengawasan terhadap berbagai produk yang beredar menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Palangka Raya minta layanan kesehatan siap tangani dampak kabut asap
07 September 2026 14:27 WIB
DPRD dukung Pemkot Palangka Raya lakukan penambahan anggaran penanganan karhutla
01 September 2026 13:31 WIB
DPRD Palangka Raya dorong PJJ diperpanjang di kondisi kabut asap belum mereda
30 August 2026 14:03 WIB
DPRD Palangka Raya usul guru laksanakan PJJ untuk cegah terpapar kabut asap
28 August 2026 12:26 WIB
Legislator Palangka Raya kenalkan keragaman budaya nusantara saat HUT ke-81 RI
17 August 2026 11:11 WIB
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Kemenkum Kalteng ikuti penyampaian 'feedback' hasil penilaian kompetensi 2026
10 September 2026 15:59 WIB
Kapolda Kalteng tekankan pejabat baru segera sesuaikan diri dengan tugas
09 September 2026 18:35 WIB