Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dua pengedar narkoba mengaku menyesal setelah mendapatkan pemahaman dari Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK tentang bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa Indonesia.

"Kalau anak kecil atau generasi muda yang mengkonsumsinya, ini merusak generasi bangsa. Apa lagi anak kecil yang masih sekolah ditingkat SD," ungkap Raden Petit  dalam press rilis tersangka narkoba di halaman Mapolres Bartim, Selasa.

Kedua tersangka itu, Jahri alias Ari bin Toni (45) yang ditangkap dibarak jalan Nansarunai Gang Daya Pakat RT 05 Tamiang Layang dengan kepemilikan sepaket Narkotika jenis sabu berat 0,55 gram , satu buah timbangan di gital merk scale , satu buah kompor bong untuk membakar narkoba. 

Serta Saleh bin Hamdi (36) asal Desa Banyu Tajun Hulu RT 03 Kecamatan Sei Pandan Hulu Sungai Utara yang ditemukan barang bukti dengan membawa satu tas ransel berwarna hitam berisikan obat jenis Carnophen (zenith) sebanyak 1.200 butir, satu lembar celana levis panjang.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. Saleh dikenakan pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan Jahri dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ayat ( 1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika demgan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. 

Pria lulusan Akpol tahun 1997 itu mengatakan, masyarakat memiliki fungsi sebagai pengawas dilingkungan tinggal masing - masing. Karena itu, jika mengetahui adanya bandar narkoba hwndaknya segera melaporkan ke pihak berwajib, baik ke kepolisian terdekat maupun ke BNK Bartim.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, terlebih lagi masyarakatlah yang dirugikan karena anak generasi muda dirusak oleh narkoba. Kalau ada pengedar, laporkan saja. Kami instansi kelolisian siap menangkap dan memberanyas narkoba," katanya.

Dihadapan Kapolres Bartim AKBP Raden Petit dan jajaran, Jahri dan Saleh mengaku menyesal atas perbuatannya, dan berjanji akan mencari pekerjaan yang lebih layak jika kasus yang menimpanya itu.

"Terus terang saya menyesal. Saya tidak akan menjual barang haram itu lagi," ucap Jahri diamini Saleh saat ditanya antarakalteng. Habibullah

Pewarta : Habibullah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024