Sampit (Antara Kalteng) - Pedagang kaki lima di Taman Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ramai-ramai pindah ke lokasi baru yang dibangun di eks lokasi Bioskop Mentaya di seberang taman.
"Hari ini batas akhir pindah, mau tidak mau kami harus pindah. Tapi mungkin malam masih ada yang berjualan di taman karena batas akhir pindah paling lambat pukul 24:00 WIB," kata Sri, salah satu pedagang di Sampit, Sabtu.
Pemerintah memutuskan batas akhir pindah ke lokasi baru pada Jumat pukul 24:00 WIB. Jika masih ada yang berjualan di Taman Kota maka dipastikan akan ditertibkan.
Relokasi pedagang awalnya direncanakan ke kawasan Bundaran KB di Jalan HM Arsyad, kemudian dialihkan ke kawasan Plasa Sampit di Jalan MT Haryono, namun kemudian dibatalkan karena pedagang mengeluh lokasinya tidak strategis. Pemerintah daerah akhirnya membangun pusat pertokoan di lokasi eks Bioskop Mentaya yang hanya terpisah badan jalan di sisi kiri Taman Kota.
Meski akhirnya pindah, namun pedagang mengeluhkan kecilnya tempat yang disediakan. Akibatnya, pedagang tidak bisa memajang banyak barang untuk diperlihatkan kepada calon pembeli.
"Lihat saja, jatah lapaknya kecil. Tapi mau bagaimana lagi? Ya, harus diterima apa adanya. Syukur juga masih ada disediakan tempat baru," kata Sri.
Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Retribusi pada Dinas Perdagangan dan Industri Kotawaringin Timur, Aloisius saat memantau di lokasi mengatakan, pemerintah daerah sudah menyurati ketua asosiasi pedagang kaki lima setempat terkait tenggat waktu dan mekanisme perpindahan pedagang ke lokasi baru.
"Kalau ada yang tetap bertahan, itu nanti Satpol PP yang akan menertibkan. Mulai hari ini sudah harus steril. Pengamatan kami, pedagang umumnya bisa menerima, cuma memang mereka mempersoalkan sempitnya lokasi," kata Aloisius.
Ada 360 pedagang pedagang kaki lima yang pindah ke lokasi baru. Mereka menempati bagian depan areal pertokoan tersebut.
Terkait keberadaan 163 kios di lantai dasar dan 94 kios di lantai dua, diprioritaskan untuk 74 pedagang yang dulunya berjualan di eks lokasi Bioskop Mentaya. Jika masih ada yang tersisa, maka pedagang kaki lima juga bisa mendapatkan kios itu dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
"Hari ini batas akhir pindah, mau tidak mau kami harus pindah. Tapi mungkin malam masih ada yang berjualan di taman karena batas akhir pindah paling lambat pukul 24:00 WIB," kata Sri, salah satu pedagang di Sampit, Sabtu.
Pemerintah memutuskan batas akhir pindah ke lokasi baru pada Jumat pukul 24:00 WIB. Jika masih ada yang berjualan di Taman Kota maka dipastikan akan ditertibkan.
Relokasi pedagang awalnya direncanakan ke kawasan Bundaran KB di Jalan HM Arsyad, kemudian dialihkan ke kawasan Plasa Sampit di Jalan MT Haryono, namun kemudian dibatalkan karena pedagang mengeluh lokasinya tidak strategis. Pemerintah daerah akhirnya membangun pusat pertokoan di lokasi eks Bioskop Mentaya yang hanya terpisah badan jalan di sisi kiri Taman Kota.
Meski akhirnya pindah, namun pedagang mengeluhkan kecilnya tempat yang disediakan. Akibatnya, pedagang tidak bisa memajang banyak barang untuk diperlihatkan kepada calon pembeli.
"Lihat saja, jatah lapaknya kecil. Tapi mau bagaimana lagi? Ya, harus diterima apa adanya. Syukur juga masih ada disediakan tempat baru," kata Sri.
Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Retribusi pada Dinas Perdagangan dan Industri Kotawaringin Timur, Aloisius saat memantau di lokasi mengatakan, pemerintah daerah sudah menyurati ketua asosiasi pedagang kaki lima setempat terkait tenggat waktu dan mekanisme perpindahan pedagang ke lokasi baru.
"Kalau ada yang tetap bertahan, itu nanti Satpol PP yang akan menertibkan. Mulai hari ini sudah harus steril. Pengamatan kami, pedagang umumnya bisa menerima, cuma memang mereka mempersoalkan sempitnya lokasi," kata Aloisius.
Ada 360 pedagang pedagang kaki lima yang pindah ke lokasi baru. Mereka menempati bagian depan areal pertokoan tersebut.
Terkait keberadaan 163 kios di lantai dasar dan 94 kios di lantai dua, diprioritaskan untuk 74 pedagang yang dulunya berjualan di eks lokasi Bioskop Mentaya. Jika masih ada yang tersisa, maka pedagang kaki lima juga bisa mendapatkan kios itu dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.