Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono akan menyampaikan kasus dugaan penggelapan pembayaran utang Pelabuhan Samudera Teluk Segintung yang menyeret dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

"Dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla untuk menyampaikan masalah tersebut," kata Sudarsono di Kuala Pembuang, Jumat.

Ia mengatakan, hingga saat ini dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka dungaan penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan senilai Rp34,7 miliar tahun 2014 untuk pembayaran klaim pembangunan Pelabuhan Segintung kepada pihak ketiga.

"Ini saya masih menjadi tersangka. Inilah ketidakadilan hukum yang terjadi," katanya.

Orang nomor satu di "Bumi Gawi Hatantiring" ini menjelaskan, dirinya selaku kepala daerah tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang sudah disangkakan. Tidak dilakukannya pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Segintung pada saat itu karena perintah undang-undang, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD Seruyan untuk tidak membayar.

"Saya melaksanakan perintah undang-undang, BPK dan DPRD, tapi tetap jadi tersangka. Hal inilah nanti yang perlu saya sampaikan ke Wapres," katanya.

Ia menambahkan, permasalahan pembayaran utang Pelabuhan Segintung ini sebenarnya sudah selesai. Pada 18 Januari 2017, Pemkab Seruyan telah melunasi utang termasuk bunga sebesar Rp50 miliar lebih kepada PT Swa Karya Jaya (SKJ) selaku pihak ketiga.

"Pembayaran sudah diselesaikan pada 18 Januari 2017 lalu. Jadi masalah utang sudah selesai," katanya. 

Pewarta : Fahrian Adriannoor
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024