Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua DPRD kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto menyarankan kepada warga yang ada di daerah itu untuk tidak menelantarkan lahannya, agar tidak menjadi target mafia tanah.
"Kepada pemilik lahan, kami menyarankan untuk tidak membiarkan lahannya terlantar begitu saja. Sebaliknya masyarakat harus lebih memperhatikan secara telaten dan merawat lahannya agar tidak menjadi saasaran target mafia tanah yang tidak bertanggung jawab," kata Sigit di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menduga maraknya sengketa lahan yang ada di "Kota Cantik" Palangka Raya ini akibat adanya permainan mafia tanah.
Pihaknya juga berharap pemerintah kota ikut campur tangan dalam membantu menyelesaikan sengketa lahan yang ada di ibu kota provinsi Kalimantan Tengah. Sebab, dasar penerbitan surat pernyataan tanah untuk naik menjadi sertifikat hak milik (SHM) adalah dari pihak Kelurahan setempat.
"Tugas pemerintah kota dan aparat penegak hukum bisa bersama-sama mencari tahu sekaligus membrantas mafia tanah yang ada di kota Palangka Raya ini, apabila tidak digalakkan dari sekarang maka tidak menutup kemungkinan sengketa lahan akan terus terjadi," tandas Politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Sigit mengatakan, untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah jangan sampai melakukan aksi pungli terhadap warga setempat yang dilakukan oleh instansi terkait.
"Untuk urusan sertifikat, saya ingin mengingatkan lagi bahwa jangan sampai ada yang minta-minta, pungutan liar untuk urusan sertifikat," tegasnya.
Tidak boleh ada pungutan liar. Bahwa sekarang sudah ada saber pungli. Yang sudah ditangkap sudah banyak. Jadi jangan ada yang nambah lagi, tambahnya.
Dia juga berpesan kepada Kantor Pertanahan yang ada di wilayah kota Palangka Raya ini agar dapat melayani masyarakat dengan baik, cepat sesuai peraturan yang berlaku tanpa ada iming-iming lainnya.
"Kepada pemilik lahan, kami menyarankan untuk tidak membiarkan lahannya terlantar begitu saja. Sebaliknya masyarakat harus lebih memperhatikan secara telaten dan merawat lahannya agar tidak menjadi saasaran target mafia tanah yang tidak bertanggung jawab," kata Sigit di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menduga maraknya sengketa lahan yang ada di "Kota Cantik" Palangka Raya ini akibat adanya permainan mafia tanah.
Pihaknya juga berharap pemerintah kota ikut campur tangan dalam membantu menyelesaikan sengketa lahan yang ada di ibu kota provinsi Kalimantan Tengah. Sebab, dasar penerbitan surat pernyataan tanah untuk naik menjadi sertifikat hak milik (SHM) adalah dari pihak Kelurahan setempat.
"Tugas pemerintah kota dan aparat penegak hukum bisa bersama-sama mencari tahu sekaligus membrantas mafia tanah yang ada di kota Palangka Raya ini, apabila tidak digalakkan dari sekarang maka tidak menutup kemungkinan sengketa lahan akan terus terjadi," tandas Politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Sigit mengatakan, untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah jangan sampai melakukan aksi pungli terhadap warga setempat yang dilakukan oleh instansi terkait.
"Untuk urusan sertifikat, saya ingin mengingatkan lagi bahwa jangan sampai ada yang minta-minta, pungutan liar untuk urusan sertifikat," tegasnya.
Tidak boleh ada pungutan liar. Bahwa sekarang sudah ada saber pungli. Yang sudah ditangkap sudah banyak. Jadi jangan ada yang nambah lagi, tambahnya.
Dia juga berpesan kepada Kantor Pertanahan yang ada di wilayah kota Palangka Raya ini agar dapat melayani masyarakat dengan baik, cepat sesuai peraturan yang berlaku tanpa ada iming-iming lainnya.