Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Kepolisian Sektor Rakumpit, Kota Palangka Raya Iptu Damlias memastikan bahwa jasad yang ditemukan warga dalam keadaan mengapung di sungai Rungan adalah jasad Sungket (55), seorang mantir adat Kelurahan Gaung Baru.

"Dari kantong celana korban kita menemukan kartu identitas yang bersangkutan atas nama Sungket lengkap dengan uang Rp3 juta dalam dompetnya itu. Maka dari itu keluarga dan kepolisian menyatakan benar bahwa jasad itu adalah orang yang dicari keluarganya selama ini," kata Damlias, di Palangka Raya, Kamis.

Damlias mengatakan, pihaknya sempat meminta persetujuan kepada pihak keluarga untuk melakukan otopsi guna mengetahui, apakah ada indikasi unsur pidana sehingga korban meninggal dengan cara seperti itu.

"Tetapi ketika kita hendak melakukan hal tersebut, pihak keluarga tidak mau dilakukan otopsi terhadap jasad tokoh adat itu. Karena mereka menganggap bahwa kejadian itu murni kecelakaan air yang tidak terduga," katanya.

Dia menceritakan, awalnya korban dengan beberapa orang rekannya dalam perjalanan dari Kelurahan Gaung Baru menuju Kota Palangka Raya, bermaksud hendak membeli peralatan kelotok miliknya.

Di tengah perjalanan kelotok yang bersangkutan mengalami kecelakaan hingga korban tenggelam saat hendak menuju ke tepian sungai Rungan. Rekan korban satu perahu yang sempat mencari keberadaannya juga kebingungan ketika korban tiba-tiba menghilang.

Hingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian bahwasanya korban tenggelam, setelah kelotok yang ditumpanginya itu karam.

"Beberapa saksi mata dalam perkara ini sudah kita lakukan pemeriksaan. Bahkan istri korban juga sudah kita mintai keterangan mengenai hal ini, hingga membenarkan yang bersangkutan bepergian untuk berbelanja peralatan kelotok miliknya itu," bebernya.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak Polsek Rakumpit juga tidak menindaklanjuti kejadian tersebut, sebab untuk unsur pidananya dinyatakan tidak ada dan murni kecelakaan air.

Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024