Jakarta (Antara Kalteng) - Jaksa Agung HM Prasetyo melantik sebanyak 316 jaksa baru setelah selama enam bulan mengikuti Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIV Gelombang I tahun 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa, menyebutkan pelantikan 316 jaksa baru itu digelar di Lapangan Apel Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan pada Senin (11/9) sore.
Mengutip sambutan Jaksa Agung Prasetyo, ke-316 jaksa baru itu diingatkan agar dengan sungguh-sungguh turut aktif mendukung program pemerintah reformasi hukum yang tahap pertama dan mendesak perlu segera dilakukan adalah melaksanakan operasi pemberantasan pungli atau pungutan liar.
"Melalui pembentukan Tim Satuan Tugas Saber Pungli. Kejaksaan menjadi salah satu bagian di dalamnya," katanya.
Mengatasi masalah pungli tersebut, kata Jaksa Asung, dijadikan target utama dan pertama mengawali reformasi hukum.
"Saya berharap saudara akan mampu menjadi bagian untuk memecahkan penyakit masyarakat ini dan jangan justru menjadi bagian dari pelaku praktik pungli itu sendiri," katanya.
Ditegaskan, pimpinan kejaksaan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dan tindakan indisipliner yang mengarah pada pelanggaran etika seorang jaksa.
"Apalagi perbuatan yang mengarah pada tindakan kriminal seperti pungli," tandasnya.
Kejaksaan telah membuat "whistle blowing system" berdasarkan Peraturan Jaksa Agung tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan.
Melalui peraturan tersebut telah dibuat sebuah sistem yang memungkinkan setiap pegawai melaporkan adanya pelanggaran hukum, katanya.
Termasuk perilaku dan etika serta pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pegawai kejaksaan termasuk di kalangan atasan, tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala badan Diklat Kejaksaan MYusni menyebutkan sebenarnya jumlah jaksa yang akan dilantik sebanyak 318 namun dua batal karena satu gagal akademik sedangkan satu peserta pendidikan ditunda pelantikannya.
Ke-316 jaksa baru yang dilantik itu, selanjutnya akan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.