Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Deddy Yuliansyah Rasyid menyatakan bahwa program Jaksa Jaga Desa, menjadi salah satu upaya pembinaan hukum bagi para perangkat desa dalam memaksimalkan pengelolaan dan penggunaan keuangan desa yang efektif dan akuntabel.
Program itu juga bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dana Desa sekaligus untuk memperkuat keberhasilan pelaksanaan program-program yang dilaksanakan pemerintah desa, kata Deddy di Pulang Pisau, Rabu.
"Jadi, Kepala desa beserta perangkatnya, agar tidak takut dengan program Jaksa Jaga Desa ini," tambahnya.
Dikatakan, bahwa program Jaksa Jaga Desa ini juga menjadi tujuan bagi Kejari setempat dalam memberikan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum kepada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa
Menurutnya program Jaksa Jaga Desa merupakan Program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 lalu. Hasilnya diharapkan bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD) dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, sehingga pemanfaatan dana desa lebih efektif dan akuntabel.
"Sebagai pembinaan hukum dan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa menjadi sesuatu yang cukup penting karena sebagai pelaksana kebijakan agar berbagai program-program yang dibiayai oleh dana desa bisa berhasil dan bermanfaat bagi masyarakat setempat," kata dedi.
Kajari Pulpis itu pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menurunkan Tim Jaksa Jaga Desa ke sejumlah desa. Di mana tim itu akan bertugas memberikan pembinaan dan pendampingan berbagai kegiatan pembangunan yang ada di desa.
Untuk itu, kegiatan ini bisa menjadi kesempatan bagi para kepala desa bersama perangkatnya untuk saling berkonsultasi dan berdiskusi terkait seluk beluk penggunaan dana desa, serta bagaimana mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa sebagai antisipasi, apabila terjadi kesalahan dalam perencanaan dan program kegiatan.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau pertegas tanggung jawab sosial investor
Ia pun berharap, kepala desa dan perangkatnya bisa membuka diri dan selalu terbuka. Dirinya menjamin karena program ini dalam rangka pencegahan perlu dimanfaatkan untuk diskusi, saling bertukar pikiran, memberikan saran, arahan, dan masukan. Justru, apabila pemerintah desa menutup diri dan terjadi laporan dari masyarakat terkait penyimpangan, maka pihaknya dapat memproses secara hukum.
"Prinsipnya kita berusaha meminimalisir potensi-potensi adanya penyimpangan penggunaan dana desa. Tim Jaksa Jaga Desa saat ini sudah turun untuk melihat berbagai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa," demikian Deddy.
Baca juga: Kadinkes: Dokter di Pulang Pisau wajib paham menatalaksana kasus stunting
Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau: Anak berkebutuhan khusus miliki hak sama
Baca juga: Pemkab optimistis produksi beras Pulang Pisau jadi penyangga kebutuhan IKN
Berita Terkait
Kejari Bartim musnahkan 64 paket sabu dan 16 ribu tablet obat daftar G
Senin, 4 November 2024 15:22 Wib
Kejagung sebut Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Rabu, 30 Oktober 2024 15:25 Wib
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara kerja sama kawal kepatuhan JKN
Selasa, 29 Oktober 2024 19:47 Wib
BPJS Kesehatan berikan penghargaan untuk 10 perusahaan di DAS Barito
Senin, 28 Oktober 2024 20:26 Wib
Cegah overstaying tahanan, Lapas Sampit perkuat koordinasi dengan kejaksaan
Rabu, 23 Oktober 2024 20:25 Wib
Pemkot Palangka Raya-Kejati kolaborasi penanganan stunting
Rabu, 9 Oktober 2024 17:49 Wib
Kajati harapkan kinerja Kejati Kapuas terus terpacu
Senin, 30 September 2024 15:45 Wib
Kajati Kalteng berkomitmen jaga netralitas di Pilkada 2024
Selasa, 24 September 2024 15:25 Wib