Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono mengatakan penyerapan anggaran organisasi perangkat daerah di daerah setempat hingga akhir triwulan ketiga tahun 2017 masih rendah.

"Sampai triwulan tiga serapan anggaran tidak lebih dari 60 persen, harusnya kalau sesuai target serapan anggaran pada triwulan tiga sudah berada di kisaran 85 persen," katanya di Kuala Pembuang, Rabu.

Rendahnya penyerapan anggaran di "Bumi Gawi Hatantiring" di antaranya terjadi karena petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sering datang terlambat sehingga berpengaruh pada pelaksanaan di lapangan.

"Kemudian, ada pula proyek pembangunan yang tidak bisa dilaksanakan karena faktor alam," katanya.

Bupati yang terpilih lewat jalur perseorangan ini menambahkan, rendahnya realisasi penyerapan anggaran Seruyan juga tidak bisa mencapai 100 persen karena belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) sebesar 15 persen dari APBD.

"Jadi memang serapan anggaran tidak bisa 100 persen, karena 15 persen adalah DBH-DR yang sampai saat ini belum ada juknis penggunaannya," katanya.

Mantan Anggota DPRD Kalteng ini mengaku masih bisa memaklumi apabila rendahnya penyerapan anggaran disebabkan oleh faktor regulasi penggunaan anggaran dan faktor alam.

Namun yang terjadi, rendahnya penyerapan anggaran juga disebabkan karena masih belum maksimalnya kinerja dari sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dengan serapan anggaran hingga triwulan III 2017 masih di bawah 30 persen.

"Kalau terkendala alam atau masalah juknis kita masih maklum, tapi kalau serapannya sangat kecil sudah pasti ada masalah, dan rendahnya serapan dari sejumlah SOPD ini sudah sering terjadi," katanya.

Ia menegaskan, rendahnya serapan anggaran harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pengelola anggaran agar berupaya semaksimal mungkin meningkatkan penyerapan anggaran dari masing-masing SOPD.

Apalagi menurutnya, pada APBD Perubahan 2017 telah disepakati akan ada penambahan anggaran kegiatan untuk sejumlah SOPD.

"Waktu efektif hingga akhir tahun tinggal dua bulan, jadi harus berproses dengan cepat, karena kalau tidak semua akan sia-sia karena anggaran akan mengendap atau menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa)," katanya.

Pewarta : Fahrian Adriannoor
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024