Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Tjilik Riwut Km 1.

Pelaku yang bernama Depi Kurniawan (22) warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Bukit Batu tersebut merampas sebuah handphone milik Hatifah Hatni (19) warga Jalan Paus.

"Saat diintrograsi penyidik yang sduah menetapkan jadi tersangka itu, mengaku mengapa dirinya berani berbuat seperti itu, karena ia sangat berkeinginan punya handphone android seperti orang-orang zaman sekarang," kata Kasat Reskrim Polres setempat AKP Ismanto Yuwono, Jumat.

Ismanto menceritakan, awal tersangka melakukan perbuatan itu pada Selasa (3/10/17) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 1. Kala itu korban yang menggunakan sepeda motor matic, menaruh handphone di motornya.

Korban yang pulang kerja menuju arah rumahnya tidak mengetahui bahwa dirinya sudah diiringi oleh tersangka. Alhasil saat korban lengah handphone kesayangan korban berhasil diambil tersangka secara paksa.

"Saat korban dijambret pelaku, ia mengetahui secara jelas ciri-ciri pelaku tersebut. Maka dari itu bermodalkan informasi korban dan beberapa saksi, tersangka dapat diamankan di kediamannya yang berada di Tangkiling," katanya.

Akibat ulahnya itu, polisi menjatuhkan pasal 363 KUHP untuk tersangka yang selama ini bekerja sebagai tukang bangunan. Mengenai ancaman hukuman penjara yang bakal disandang tersangka adalah diatas lima tahun penjara.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024