KPU Kalteng: Paslon perseorangan wajib memiliki minimal 193.512 dukungan

id KPU Kalteng tetapkan dukungan paslon perseorangan 193.512 suara, kalteng, kpu kalteng, pilkada, pemilu, politik, Palangka raya

KPU Kalteng: Paslon perseorangan wajib memiliki minimal 193.512 dukungan

Ketua KPU Kalteng Sastriadi (tengah), didampingi Anggota KPU Kalteng Harmain dan Dwi Swasono di Palangka Raya, Minggu (5/5/2024). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dukungan minimal untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 minimal 193.512 dukungan.

"Dukungan paslon gubernur dan wakil gubernur ini tersebar minimal di delapan kabupaten/kota dari total 14 kabupaten/kota di Kalteng," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi di Palangka Raya, Minggu.

Sastriadi mengatakan, penyerahan berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kalteng ini mulai tanggal 8 Mei sampai 11 Mei 2024 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian pada 12 Mei pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Formulir model B penyerahan dukungan KWK perseorangan diunduh melalui Silonkada. Kemudian formulir jumlah dukungan menggunakan formulir model b jumlah dukungan KWK juga diunduh melalui Silonkada.

Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model b 1 KWK perseorangan.

Baca juga: APBD Kalteng terus meningkat, kini capai Rp8,79 triliun

Dalam usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model pernyataan identitas pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

"Formulir keduanya dapat diunduh melalui laman bit.ly/Formkada-Kalteng," kata Sastriadi.

Dia menambahkan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat rencana penyerahan dukungan bakal paslon perseorangan melalui bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.

"Kami juga menyediakan 'help desk' sebagai wadah konfirmasi, koordinasi atau konsultasi dan pendampingan. Jadi nanti tim KPU akan standby menunggu kalau ada bakal pasangan calon yang menyerahkan tanda dukungan," kata didampingi Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim dan Dwi Swasono.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng

Baca juga: BPJS Kesehatan-Pemprov diskusikan JKN bagi pekerja untuk tingkatkan produktivitas

Baca juga: Falsafah Huma Betang Kalteng mampu bangun kesadaran bela negara