Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM 'naik kelas'

id Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM naik kelas, kalteng, Palangka raya, ekonomi

Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM 'naik kelas'

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan. ANTARA/Diskominfo Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan pembinaan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat agar "naik kelas" dan siap menghadapi persaingan pasar bebas.

"Salah satu upaya adalah melalui sosialisasi sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan, sertifikasi halal menjadi salah satu persyaratan utama agar produk UMKM mampu diterima pasar. Sertifikasi ini menjadi bentuk pengakuan terhadap suatu produk, baik tempat, bahan maupun proses pengolahan dilakukan sesuai ketentuan halal.

Sertifikasi halal ini juga merupakan salah satu bentuk atau bukti legalitas produk yang dihasilkan para pelaku usaha baik makanan maupun minuman.

"Sertifikasi juga bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan terhadap konsumen terkait keamanan pangan," kata Sahdin.

Dia menerangkan, sosialisasi sertifikasi halal yang diikuti 75 pelaku UMKM itu dilakukan Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya.

Baca juga: Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar

Sahdin mengatakan, UMKM memiliki pasar strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Selain memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga nasional, serta menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.

Sesuai dengan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4 mengatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

“Apalagi saat ini pemerintah telah menetapkan mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila setelah 17 Oktober 2024 belum bersertifikasi halal, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi,” ucapnya.

Ditambahkanya sertifikasi halal juga dapat membantu pelaku UMKM untuk memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas.

“Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa diuntungkan dengan beragam manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling dalam penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas,” katanya.

Ke depan dirinya mengharapkan peran dan sinergi semua pihak untuk terus bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban halal ini.

“Kita harapkan agar sosialisasi ini dapat mempercepat akselerasi sertifikasi halal yang terus digencarkan oleh pemerintah,” kata Sahdin.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh

Baca juga: Legislator sebut media massa berperan penting sukseskan pilkada

Baca juga: Personel Propam awasi pelayanan publik di Polresta Palangka Raya