Personel Propam awasi pelayanan publik di Polresta Palangka Raya

id Seksi Propam Polresta Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Staf Fungsi

Personel Propam awasi pelayanan publik di Polresta Palangka Raya

Seksi Propam Polresta Palangka Raya melakukan pengecekan pelayanan publik yang ada di Polresta setempat, Jumat (3/5/2024). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya    

Palangka Raya (ANTARA) - Personel di Seksi Propam Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap berjalannya tugas operasional serta pelayanan publik yang ada di Mapolresta setempat.

Pengecekan ini dilakukan pada ruang-ruang unit operasional dan pelayanan publik dari beberapa satuan fungsi di Polresta Palangka Raya dengan tujuan mencegah terjadinya pungli serta keaktifan para personel menjalankan tugasnya sebagai polisi pengayom masyarakat, kata Kepala Seksi Propam, Ipda Yudi Wahyudi di Palangka Raya, Jumat.

"Pengecekan dilakukan mulai dari piket penjagaan dan Unit Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT), Unit Penerbitan SKCK, Unit Penyidik Satreskrim beserta Unit Jatanras, Satpas SIM dan NTMC hingga Unit Laka Lantas Satlantas," ujarnya.

Dia menuturkan, pengecekan tersebut juga dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas operasional dan pelayanan publik dapat berjalan lancar, optimal serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Polri sebagaimana wujud dari Zona Integritas.

Baca juga: Legislator sebut media massa berperan penting sukseskan pilkada

Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) demi mewujudkan Zona Integritas, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Selain itu juga demi mewujudkan transformasi Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) serta mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana dengan konsep yang digagas oleh Bapak Kapolri," ungkapnya.

Perwira Polri itu menambahkan, dalam pengawasan yang dilakukan di setiap staf fungsi Polresta Palangka Raya sama sekali tidak ditemukan terjadinya pungli dan lain sebagainya.

"Kalau toh ada ditemukan tentunya kami juga akan menindak tegas dan memberi sanksi terhadap mereka yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksinya pun sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh Polri," demikian Yudi.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng

Baca juga: KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut

Baca juga: Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang