Kapolsek diperiksa Propam karena bawa tahanan korupsi keluar sel

id kapolsek siak,tahanan korupsi,propam,siak,riau

Kapolsek diperiksa Propam karena bawa tahanan korupsi keluar sel

Tahanan kasus dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi Kejari Siak, Suparmin terlihat memakai sarung keluar melihat kebun sawit miliknya diduga ditemani Kapolsek Bungaraya. ANTARA/Tangkapan Layar

Siak, Riau (ANTARA) - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya, AKP Selamet lantaran diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel dengan mobil.


"Iya betul, sementara ini masih dalam pemeriksaan Propam," kata Kepala Polres Siak, AKBP Asep Sujarwadi dikonfirmasi, Senin malam.

Maka dari itu pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan terkait alasan kepala satuan jajarannya itu membawa tahanan keluar. Selanjutnya bahkan pergi ke kebun sawit dikatakan milik tahanan bernama Suparmin itu di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Siak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.

Dugaan Kapolsek Bungaraya memfasilitasi tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Siak tersebut terlihat dari sejumlah video dan foto. Hal itu tersebar diaplikasi perpisahan dan media sosial.

Terlihat mobil minibus dikatakan berisi Kapolsek Bungaraya dan tahanan Suparmin masuk lahan kebun sawit. Pada foto juga terlihat tahanan Suparmin sudah berada di luar mobil dengan mengenakan sarung dan baju kaos.

Terpisah Kejaksaan Negeri Siak membenarkan adanya peristiwa tahanan keluar tersebut. Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan namun begitu belum bisa memberikan tanggapan atau pun rencana tindak lanjut.

"Iya sesuai yang viral. Tapi belum bisa menanggapi karena itu internal kepolisian. Standar prosedurnya gimana," ujarnya.

Selanjutnya apakah akan tetap dititipkan di Polsek Bungaraya atau pindah, dia juga belum bisa memastikan. Pasalnya rumah tahan dan lembaga pemasyarakatan belum bisa menerima tahanan tahap penyidikan.

"Jadi selama ini kita bergantung pada dengan rutan yang ada di pihak kepolisian. Kalau di Polres Siak sudah ada tersangka lainnya perkara pupuk juga, MY dan SF," ungkapnya.