Petugas gagalkan sabu-sabu dalam sayur daun singkong masuk rutan
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggagalkan penyelundupan lima gram sabu-sabu ke dalam rutan, ditemukan dalam sayur pucuk ubi (daun singkong) titipan seorang pengunjung berinisial RS ditujukan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial SS.
"Barang haram tersebut ditemukan saat petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan pengunjung pada Jumat (11/3) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu diwakili Kepala Rutan Kelas IIB Siak Tonggo Butarbutar kepada wartawan, di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa penyelundupan barang terlarang itu dilakukan pada saat penitipan paket makanan kepada WBP. Selama pandemi, memang WBP dilarang dikunjungi, dan rutan hanya melayani pengiriman paket barang atau makanan.
"Awalnya ketika seorang wanita inisial RS yang hendak menitipkan paket untuk WBP Rutan Siak, narkotika tersebut ditemukan ketika barang titipan tersebut dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa secara teliti, barang terlarang tersebut ditemukan di dalam pucuk ubi rebus yang hendak diberikan kepada WBP berinisial SS," katanya lagi.
Ia menjelaskan, setelah itu petugas P2U melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR).
Kemudian Ka.KPR langsung berkoordinasi dengan pihak Satres Narkoba Polres Siak untuk melaporkan temuan tersebut dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam pemberantasan narkoba, yang juga merupakan bagian dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan," kata Tonggo.
Tonggo menyebutkan pihaknya selalu berkomitmen penuh memerangi segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Kami ingatkan, jangan pernah coba-coba bermain dengan narkotika. Baik WBP maupun petugas akan kami tindak tegas," ujarnya pula.
"Barang haram tersebut ditemukan saat petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan pengunjung pada Jumat (11/3) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu diwakili Kepala Rutan Kelas IIB Siak Tonggo Butarbutar kepada wartawan, di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa penyelundupan barang terlarang itu dilakukan pada saat penitipan paket makanan kepada WBP. Selama pandemi, memang WBP dilarang dikunjungi, dan rutan hanya melayani pengiriman paket barang atau makanan.
"Awalnya ketika seorang wanita inisial RS yang hendak menitipkan paket untuk WBP Rutan Siak, narkotika tersebut ditemukan ketika barang titipan tersebut dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa secara teliti, barang terlarang tersebut ditemukan di dalam pucuk ubi rebus yang hendak diberikan kepada WBP berinisial SS," katanya lagi.
Ia menjelaskan, setelah itu petugas P2U melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR).
Kemudian Ka.KPR langsung berkoordinasi dengan pihak Satres Narkoba Polres Siak untuk melaporkan temuan tersebut dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam pemberantasan narkoba, yang juga merupakan bagian dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan," kata Tonggo.
Tonggo menyebutkan pihaknya selalu berkomitmen penuh memerangi segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Kami ingatkan, jangan pernah coba-coba bermain dengan narkotika. Baik WBP maupun petugas akan kami tindak tegas," ujarnya pula.