Satu anggota Polres Siak dipecat, tiga menyusul

id Polres siak,polisi dipecat,pemecatan polisi ,polisi diberhentikan ,pemberhentian polisi

Satu anggota Polres Siak dipecat, tiga menyusul

Dokumentasi polisi yang diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. ANTARA/Yudi Abdullah

Siak, Riau (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, AKBP Gunar Rahardianto, mengungkapkan pada 2021 ada satu personel di wilayah kesatuannya yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) alias dipecat dan tiga lainnya segera dipecat karena melakukan pelanggaran.

"Anggota yang di-PDTH untuk 2021 yang sudah kami laksanakan upacaranya ada satu orang, ini karena banyak masalahnya melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana," kata dia di Siak, Riau, Sabtu.

Baca juga: Polisi sita sejumlah bukti terkait kasus Bahar Smith

Selain itu, lanjutnya, akan ada tiga polisi lagi yang juga akan dipecat dan sudah ada putusan sidang kode etiknya. Namun untuk upacara pemberhentian pihaknya masih menunggu surat keputusan dari kepala Kepolisian Daerah Riau.

Ada juga satu lagi anggota yang sekarang sedang menjalani sidang kode etik. Menurut dia, rata-rata permasalahan anggota ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca juga: 58 personel Polresta Palangka Raya naik pangkat, berikut rinciannya

"Kami sudah berkomitmen tidak ada ampun bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba. Kami akan ambil tindakan tegas," ujarnya.

"Tolong ingatkan kami untuk menjadi lebih baik lagi demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta meningkatkan kwalitas pelayanan tentunya lebih baik dari sebelumnya," kata dia.

Polres Siak mencatat angka kejahatan di wilayahnya pada 2021 menurun dibanding 2020, yakni sebanyak 20 persen dari 478 kasus menjadi 382 kasus. Dari semua kasus yang ada pada tahun 2021 itu dialami juga peningkatan persentase penyelesaian perkara dibanding sebelumnya.

Baca juga: Polisi geledah rumah pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith