Polisi geledah rumah pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith

id pengunggah video ujaran kebencian,Bahar Smith,Polda Jawa Barat

Polisi geledah rumah pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman (kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menggeledah rumah orang yang diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian melibatkan penceramah Bahar Smith.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan orang yang diduga mengunggah video tersebut berinisial TR. Dari penggeledahan itu polisi menyita sejumlah barang.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan rumah dan menyita berupa satu unit handphone, satu laptop, satu akun YouTube, dan satu buah akun e-mail," kata Arief di Polda Jawa Barat, Jumat.

Dalam penyidikan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith itu, menurutnya, Polda Jawa Barat didukung Tim Bareskrim Polri.

Selain penggeledahan hingga penyitaan, polisi telah memeriksa 21 saksi ahli, mulai dari ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi, dan ahli kedokteran forensik.

Bahar direncanakan diperiksa Tim Penyidik Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022. Surat pemanggilan untuk Bahar telah diterima pada Kamis (30/12), katanya.

Adapun penyidikan didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.