Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan peran orang pertama, yang mengunggah cuplikan video tersangka Ustaz Mizan Qudsiah terkait dugaan pendiskreditan makam keramat leluhur di Pulau Lombok, akan terungkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan hal tersebut berdasarkan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.
"Yang pastinya step by step, satu per satu akan kami selesaikan, karena semuanya saling berkaitan," kata Artanto.
Keterkaitan pengunggah cuplikan video berdurasi 19 detik itu akan berjalan dengan proses penanganan kasus Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian, katanya.
"Iya, jadi untuk Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), soal pendistribusian atau yang mentransmisikan dokumen elektronik, ini terus berjalan seiring dengan kasus lain, termasuk juga soal perusakan yang ditangani bidang pidum (pidana umum)," jelasnya.
Progres sementara dari pengungkapan peran pengunggah cuplikan video itu masih berjalan di tahap penyelidikan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, tambah Artanto.
Polda NTB menggandeng sejumlah ahli, baik dari bidang akademisi hukum pidana maupun lembaga di bidang bahasa dan ITE, untuk mengkaji video pendek berdurasi 19 detik tersebut.
"Jadi untuk kasus ini (pengunggah video) masih tahap penyelidikan," tukasnya.
Sementara itu, dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Mizan selaku tersangka disangkakan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, dengan ancaman pidana paling berat tertuang pada ayat 1 di pasal 14 dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Mizan juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terkait penyelidikan kasus pengunggah pertama dari cuplikan video itu, berkaitan dengan ancaman Pidana pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Aturan tersebut menjelaskan tentang perbuatan disengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan tim siber Polda NTB telah menemukan akun yang mengunggah kali pertama cuplikan video tersebut di Facebook.
Identifikasi terhadap akun tersebut dilakukan melalui penelusuran dengan menggunakan jejaring sistem forensik digital milik kepolisian.
Tim siber juga melihat ada kemiripan dengan video unggahan di YouTube, yang berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik, berupa acara forum pengajian yang dibawakan oleh Mizan Qudsiah selaku pendakwah.
Ekawana mengatakan ceramah Ustaz Mizan tersebut sudah berlangsung lama, yakni pada 13 November 2020.
Berita Terkait
Tabligh Akbar di Kotim, UAS ajak masyarakat wujudkan Pilkada damai
Minggu, 8 September 2024 5:44 Wib
Tabligh Akbar Das'ad Latif ajak umat pilih pemimpin amanah
Sabtu, 16 September 2023 12:39 Wib
Ustaz Adi Hidayat wafat saat shalat tarawih hoaks!
Selasa, 4 April 2023 19:28 Wib
Qari Indonesia raih juara pertama MTQ Internasional di Kuwait
Kamis, 20 Oktober 2022 16:48 Wib
Abu Bakar Ba'asyir hadiri upacara HUT RI
Rabu, 17 Agustus 2022 9:13 Wib
Pemkab Bartim salurkan daging kurban untuk ustadz dan masyarakat
Selasa, 12 Juli 2022 5:16 Wib
UAS dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura
Selasa, 17 Mei 2022 22:34 Wib
Artis Sandy Tumiwa resmi laporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Barskrim Polri
Jumat, 18 Februari 2022 22:31 Wib