Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap lima orang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah setempat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Setiyo Budiharjo di Kuala Pembuang, Rabu, mengatakan, lima pegawai yang diamankan terdiri dari empat orang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang berstatus honorer.

"Lima orang ini berinisial I, M, T, B dan A dari salah satu bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan," katanya.

Ia menjelaskan, lima orang pegawai tersebut ditangkap pada Minggu (30/10) malam lalu, dan berdasarkan hasil penyelidikan ada penyerahan dana dari SPPD fiktif.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperdalam kasus tersebut. Adapun kelima pegawai yang masih berstatus sebagai saksi masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Polres Seruyan.

"Dari perkara ini kita mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.155.000, dokumen, seperangkat alat komputer dan flashdisk," katanya.

Sementara, Bupati Seruyan Sudarsono mengakui telah mendengar informasi diamankannya lima pegawai Bappeda, namun dirinya belum menerima laporan secara komprehensif mengenai kasus tersebut.

"Fiktif apa dan termasuk kategori apa serta besarannya berapa kita juga belum mengetahui," katanya.

Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, dirinya sudah sering menyampaikan kepada pegawai agar bekerja sesuai dengan aturan, karena setiap yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan cepat atau lambat akan berdampak hukum di kemudian hari.

"Kita sudah sampaikan ini dari dulu. Hindari segala sesuatu yang berlawanan dengan ketentuan yang ada," katanya.

Ia menambahkan, pesan dan pemahaman agar bekerja sesuai dengan aturan juga sudah sering disampaikan dalam berbagai kegiatan oleh para penegak hukum. Bahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum lama bertandang ke Seruyan.

"Akan tetapi dijajaran terendah masih saja terjadi pelanggaran. Oleh karena itu celah pelanggaran ini harus diperbaiki oleh pemerintah daerah melalui kepala dinas masing-masing," katanya.



Pewarta : Fahrian Adriannoor
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024