Sampit (Antaranews Kalteng) - Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat alokasi terbesar dalam pengubahan status kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA di provinsi ini.

"Kotawaringin Timur mendapat alokasi hampir 200.000 hektare. Ini terbesar di Kalteng, bahkan kabarnya secara nasional. Masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini supaya bisa memanfaatkan lahan secara legal," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, H Sangul Lumban Gaol di Sampit, Kamis.

TORA merupakan program kebijakan pemerintah sebagai upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH). Melalui program ini, masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan untuk permukiman, fasilitas umum, perekonomian dan lainnya.

Saat ini lebih dari 90 desa di Kotawaringin Timur yang sebagian atau seluruhnya wilayahnya dinyatakan masuk kawasan hutan. Akibatnya masyarakat dan pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembangunan fisik karena melanggar aturan jika status kawasannya belum diubah.

Kalimantan Tengah mendapatkan alokasi program TORA seluas 887,972,02 hektare yang dilaksanakan di 13 kabupaten dan satu kota secara bergantian pada 2018 dan 2019. Kotawaringin Timur mendapat alokasi terbesar dengan luas 195.553,80 hektare yang dilaksanakan tahun 2018 ini.

Pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diminta membantu proses administrasi khususnya pendataan di lapangan. Daerah hanya diberi waktu hingga satu bulan untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan usulan serta proses administrasinya.

Terkait masalah teknis seperti pemetaan, pemerintah desa bisa mencari tenaga ahli menggunakan dana desa karena memang diperbolehkan. Koordinasi juga harus ditingkatkan karena waktu yang tersedia untuk prosesnya cukup singkat yakni satu bulan.

"Untuk pelaksanaan program TORA ini dibiayai APBN, tapi pelaksanaan di lapangan perlu dibantu daerah. Selain TORA, pemerintah daerah juga akan mengusulkan pengukuhan kawasan untuk penggunaan kawasan hutan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan lainnya," kata Sanggul.

Untuk membantu kesiapan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi. Dalam kegiatan ini, aparatur pemerintah dilatih beberapa hal terkait administrasi, di antaranya cara pengisian formulir, pelaporan serta penggunaan aplikasi TORA.

Sanggul menekankan agar program ini tidak disia-siakan karena sangat dibutuhkan untuk legalisasi lahan. Bahkan melalui program ini, warga nantinya bisa mengurus sertifikat hak milik atas lahan mereka untuk permukiman maupun kegiatan ekonomi lainnya. 



Pewarta : Norjani
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024