Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat, memberikan sanksi denda dan perpanjangan masa kerja bagi pembangunan dua proyek ruang terbuka hijau (RTH), karena mengalami keterlambatan penyelesaian.
"Diberikan waktu perpanjangan waktu selama 50 hari kerja dengan dikenakan denda harian," kata Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, di Kuala Kapuas, Kamis.
Hal itu disampaikannya, saat meninjau langsung dua pembangunan proyek RTH yang berada di Simpang Adipura dan Hutan Kota Kuala Kapuas, didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarnoto, serta pejabat lainnya.
Proyek pekerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) itu dimulai pada 19 September 2024 dengan jadwal selesai 14 Desember 2024 itu hingga kini belum rampung. Proyek RTH Simpang Adipura dengan anggaran Rp 5,9 miliar lebih baru mencapai 70% progres, sementara RTH Hutan Kota Kapuas dengan anggaran Rp 2,4 miliar lebih sudah 82 persen rampung.
Menurut Karolinae, kendala utama adalah cuaca buruk dan waktu yang dibutuhkan untuk proses pemesanan serta pengiriman material. Selain itu, kontraktor dari CV Maju Jaya N dinilai kurang disiplin, sehingga diminta menambah jumlah tenaga kerja serta jam kerja.
"Jadi, kami minta kontraktor menambah personel, jam kerja diperpanjang, bahkan lembur jika perlu. Kami ingin proyek ini selesai sesuai dengan waktu perpanjangan,” tegasnya.
Terkait denda, ia menyebutkan bahwa kontraktor dikenakan denda sebesar seper seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan selama periode 50 hari kerja, yang terhitung sejak 14 Desember 2024. Jika setelah periode perpanjangan pekerjaan masih belum selesai, DLHK akan memutuskan hubungan kerja dengan kontraktor tersebut.
Baca juga: PLN beri diskon listrik 50 persen bagi 150 ribu rumah tangga di Kapuas
Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah Kapuas, melalui Andri menyampaikan bahwa pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja adalah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang diperbarui melalui Nomor 12 Tahun 2021.
"Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah diperpanjang, dengan denda harian yang harus dibayarkan saat realisasi pekerjaan. Jika tidak selesai dalam waktu tambahan tersebut, maka akan dilakukan pemutusan kontrak," kata Andri.
DLHK berharap kontraktor dapat memanfaatkan perpanjangan waktu secara maksimal untuk menyelesaikan pembangunan dua RTH tersebut, agar masyarakat dapat segera menikmati fasilitas hijau di Kabupaten Kapuas.
Baca juga: BPBD Kapuas sebut ada 44 kejadian bencana sepanjang 2024
Baca juga: Pemkab Kapuas komitmen terus dukung kegiatan keagamaan
Baca juga: Pemkab apresiasi capaian KONI Kapuas dalam menorehkan prestasi